081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Farhani: KUA Bukan Untuk Kemenag, Tapi Untuk Seluruh Lapisan Masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan bukan untuk Kementerian Agama, melainkan untuk seluruh lapisan masyarakat. KUA melayani masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas seperti bupati, gubernur hingga anak menteri dan presiden. Hal ini menjadikan keberadaan KUA sangat penting bagi masyarakat.

Kegiatan layanan publik di KUA tergolong istimewa. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), layanan publik mestinya hanya bisa dilakukan di kantor pada hari dan jam kerja. Untuk mengadopsi keinginan masyarakat, layanan pencatatan nikah dapat dilakukan di luar kantor. Selain itu, kegiatan layanan juga tidak mengenal hari libur dan dalam waktu 24 jam. Justru, di hari libur seperti Idul Fitri dan Idul Adha, KUA banyak yang kebanjiran layanan nikah.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kakanwil Kemenag Prov Jateng, Farhani, saat memberikan pembinaan kepada para Penghulu di Aula Kankemenag Kab Cilacap baru-baru ini.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa, penghulu murni maupun penghulu dengan tugas tambahan kepala KUA, tidak pernah mengenal hari libur. Di era yang makin modern, banyak masyarakat yang menggunakan hari libur untuk melangsungkan pernikahan. Hanya di bulan-bulan tertentu seperti Ramadan dan Muharam yang sepi pernikahan. Meskipun begitu, penghulu tidak pernah libur. Penghulu mengerjakan tugas-tugas lain terkait administrasi lainnya.

“Karena layanan di luar kantor inilah, Kemenag dahulu pernah mendapat julukan lembaga terkorup. Namun setelah adanya program reformasi birokrasi, regulasi dikeluarkan, KPK menetapkan Kemenag sebagai lembaga/kementarian dengan pengendalian gratifikasi terbaik. Tidak hanya itu, Kemenag juga memperoleh predikat lembaga berkinerja terbaik kedua dari seluruh lembaga/kementerian,”Katanya.

Selain layanan nikah atau rujuk, KUA memiliki layanan keagamaan lainnya. Seperti administrasi dan pemberdayaan wakaf, bimbingan umat beragama melalui penyuluh, bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah serta bimbingan manasik haji.

Melihat akan pentingnya layanan KUA bagi masyarakat, maka Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh harus terus meningkatkan kualitas layananannya. Sehingga kerukunan umat beragama akan semakin kokoh. Hal tersebut merupakan modal penting untuk melaksanakan program pemerintah dalam membangun segala bidang kehidupan, pungkasnya.(On/bd)