Petugas Haji Harus Melindungi Jamaahnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Inmas) – Kegiatan Estafet terkait dengan pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1340 H serta bertepatan dengan tahun 2019 M, dalam penyelenggaran Seleksi petugas Haji Kloter maupun non Kloter yang dilaksanan di Gedung Asrama Haji Transit Manyaran 25 Februari ’19 tahap pertama di ikuti oleh 54 Calon petugas, kegiatan dihadiri oleh Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Arfi Hatim, kakanwil Kemenag Prov. Jateng Farhani, Plt. Kabid Haji dan Umroh Muh Arifin, Kabid.

Pelaksanaan petugas haji ini kita mendasarkan pada Keputusan Dirjen PHU no. 17 tahun 2019  tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji tahun 2019.

“Seleksi ini kita laksanakan sesuai dengan ketentuan Juklak maupun Juknis yang diterbitkan oleh Dirjen PHU Kementerian Agama Republik Indonesia, dan dari Kanwil tidak memberikan tambahan aturan apapun, karena semua sudah diatur oleh  Dirjen PHU Pusat”. Ucap Farhani.

Pelaksanaan seleksi ini sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah dutetapkan oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini oleh Dirjen PHU Kementerian Agama RI.

“Setiap peserta harus dan diwajibkan untuk mengikuti aturan atau prosedur yang telah ditetapkan”. Lanjutnya

Rekrutmen petugas haji terdiri dari 15 orang calon TPIH, 8 orang calon TPHI,  dan 29  orang TPIHI, sedangkan yang 2 orang dinyatakan gugur karena tidak hadir, adapun peserta yang mengikuti tes calon petugas haji terdiri dari Instansi Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawea Tengah, Ormas Islam, PTAIN, Pondok Pesantren, Balai Litbang dan Balai Diklat Keagamaan Semarang. bd/bd