Vaksinasi Sebagai Ikhtiar Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Vaksin Sinovac sudah melalui proses sertifikasi halal sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan. Sesuai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 yang berisi memutuskan menetapkan Fatwa bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovar Life Sciences China dan Biofarma hukumnya suci dan halal. Kehalalan vaksin (selain keamanannya) adalah isu yang penting bagi sebagian masyarakat Indonesia yang beragama Islam, dan dapat memengaruhi keberhasilan suatu program vaksinasi.

Keputusan suci dan halal didapat setelah mendapat dukungan dari dan melibatkan persetujuan penggunaan darurat. Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi aspek Thayib (baik). Ketentuan hukum yaitu vaksin bersifat suci dan halal, dan boleh digunakan umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Kementerian Agama Kab. Brebes mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Vaksinasi Covid-19.

“Vaksin ini sudah bersertifikat halal. Mari sama-sama kita mendukung dan turut serta mengikuti vaksinasi tersebut sebagai ikhtiar dalam pencegahan Covid-19,” ujar Kepala Kemenag Kab Brebes, Fajarin, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi vaksinasi penanggulangan Covid 19 yang digelar di Pendopo Kabupaten Brebes, pada Selasa, 26 Januari 2021 kemarin.

Menurutnya, salah satu ikhtiar dalam menghadapi pandemi ini harus dilakukan oleh semua lapisan masyarakat. Selain itu, Kepala Kemenag Kab Brebes menambahkan bahwa Fatwa halal dari MUI telah membuktikan vaksin ini aman digunakan, khususnya bagi umat islam. Dia meminta tak ada lagi keraguan untuk mengikuti program nasional tersebut.

“Melalui Fatwa MUI tersebut, jelas bahwa Vaksin Sinovac halal dan suci, tidak tercemar oleh hal-hal yang dilarang oleh syariat agama. Ini berarti vaksin ini boleh digunakan oleh seluruh umat islam dan juga untuk umat agama lainnya,” tambahnya.(DA/Sua)