Moderasi Agama Harus Diimplementasikan pada Lembaga Pendidikan Keagamaan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Moderasi agama atau Islam washatiyah menjadi visi kementerian Agama RI. Hal ini harus dikembangkan pada lembaga pendidikan keagamaan non formal yg bernaung di bawah Seksi PD Pontren. PD Pontren yang mengelola pendidikan non formal termasuk didalamnya Pendidikan Diniyah, TPQ  pondok pesantren diharapkan dapat menanamkan nilai nilai Islam washatiyah kepada santri santrinya.

“Sesungguhnya Islam washatiyah inilah yang sesuai dengan kehidupan beragama di Indonesia  Islam yang mengajarkan kedamaian dan toleransi sesama umat beragama. Islam yang santun tidak menampilkan kekerasan itulah cermin Islam di Indonesia.” Demkian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes, H.Fajarin. pada sambutan Pembukaan Rakor dan Sosialisasi Emis Online yg di selenggarakan oleh Seksi PD Pontren, Kamis 19 Februari 2021.

Lebih lanjut Kakankemenag menekankan, pendataan emis online ini sangat penting untuk lembaga pendidikan keagamaan di bawah naungan PD Pontren. Semua lembaga harus terdata jangan sampai ada yang tertinggal. Karena itu semua peserta rakor pada hari ini agar mengikuti dengan seksama dan sampai selesai. 

Sementara itu, Kasi PD Pontren, Akrom Jangka Daosat, mengisi acara sesi Sosialisasi program PAUDQU (Pendidikan Usia Dini Qur'an). PAUDQU adalah lembaga pendidikan dibawah naungan PD. Pontren setara dengan paud yg dikelola oleh dinas pendidikan. Hanya penekanan pada Qur'an lebih menjadi prioritas. Untuk persyaratan pengajuan sebagaimana termaktub dalam SK Dirjen tersebut.  Penyelenggaraan PAUDQU adalah bagian dari amanat SK Dirjen Pendis No 91 tahun 2020 tentang Lembaga Pendidikan Qur'an. Kita punya target minimal setiap kecamatan punya 1 lembaga PAUDQU, sehingga seluruhnya satu Kab. Brebes ada 17 PAUDQU,” papar Gus Akrom sapaan akrab Kasi PD. Pontren.

Lebih lanjut Kasi PD. Pontren menyampaikan, lembaga yang berada di bawah naungan PD. Pontren harus banyak berbenah. Kami dari Seksi PD. Pontren siap untuk capek demi kemajuan lembaga pendidikan keagamaan, TPQ, Madin dan Pondok Pesantren. 

Sementara itu dari  Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab. Brebes menyampaikan, sesuai dengan surat edaran Nomor 1 tahun 2021 dari Kemendikbud tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah maka Ujian Nasional  pada lembaga pendidikan formal dan ujian kesetaraan non formal ditiadakan. Adapun ujian sekolah tetap dilaksanakan dengan sistem penilaian portofolio dan evaluasi nilai rapor pada semester sebelumnya. Pendataan peserta ujian sekolah tetap dilaksanakan dengan sistem yg sudah berlaku. 

Dalam Rakor tersebut ada beberapa agenda yg dibahas yaitu sosialisasi emis online, lounching SKPT online, Sosialisasi PAUDQU dan Pendataan peserta Ujian PPS Kesetaraan. Acara yang diikuti seluruh operator FKPP, FKDT dan Badko LPQ berlangsung di Aula Kemenag Kab. Brebes. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Badko LPQ Kab. Brebes, Mifathudin, M.M, Ketua DPC FKDT, Akhmad Sururi, Ketua Pokja PPS, Musyarofi dan Ketua FKPP, Masduki.(AS/Sua)