Penyusunan dan Penetapan Tarif PNBP Kemenag

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Dalam kondisi pandemi yang serba tidak menentu, kecepatan adalah kunci, baik itu dalam penanganan kesehatan maupun penanganan ekonomi. Salah satu amunisi yang menjadi andalan pemerintah adalah paket regulasi baru di bidang PNBP.

Untuk itu, dalam rangka pembahasan mengenai penyusunan tarif PNBP Kementerian Agama terkait pelanggaran dalam penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan potensi pada PLHUT, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengundang seluruh Pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk mengikuti zoom meeting pada pukul 13.00 WIB, Rabu, 10 Maret 2021.

Topik yang dibahas yaitu Tarif Denda Administratif, sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja terkait bidang keagamaan (Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah). Tarif PNBP pada Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT). Untuk tarif pengelolaan Barang Milik Negara dasar hukumnya adalah peraturan pemerintah dan/atau Peraturan Menteri Keuangan. Tarif pengelolaan dana hanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Yang terakhir, tarif hak negara lainnya diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri Keuangan.

Pemanfaatan BMN pada PLHUT berpedoman kepada peraturan perundangan mengenai pemanfaatan BMN, yaitu PP 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta PMK 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan BMN.

“Langkah-langkah administrasi pemanfaatan BMN pada PLHUT yaitu: pertama satker mengajukan izin dan tarif pemanfaatan BMN ke KPKNL setempat, kedua, KPKNL menerbitkan persetujuan. Kemudian ketiga adalah pengguna barang menerbitkan SK Pelaksanaan Pemanfaatan BMN, misal: sewa (Tarif bisa ditetapkan lebih tinggi dari persetujuan DJKN). Dan terakhir adalah perjanjian sewa antara satker dengan penyewa,” jelas Mohamad Ali Irfan, Karo Keuangan dan BMN Kemenag RI.(DA/Sua)