Pantai Dewi, Menjadi Tempat Pelaksanaan Rukyatul Hilal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Pemerintah menentukan awal puasa Ramadhan melalui keputusan sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Sidang isbat dijadwalkan digelar pada hari Senin, (12/4/2021), mulai pukul 16.45 WIB. Sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004, penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah adalah dengan mekanisme sidang isbat.

Kemenag Kab Brebes pada Senin, 12 April 2021 mulai pukul 17.43 WIB melaksanaan Rukyatul Hilal sebagai awal Ramadhan 1442H bertempat di Pantai Dewi, Mangrovesari, Desa Kaliwlingi, Brebes. Dengan diikuti peserta dari seluruh pejabat struktural Kemenag Kab Brebes, dan stakeholder lain seperti Polres Brebes, Setda Kab brebes, Pengadilan Agama Kab Brebes, Tim Hisab Rukyat, kepala KUA Kecamatan Brebes, dan Ormas Islam.

Penentuan awal bulan pada kalender hijriah ditetapkan berdasarkan penampakan hilal atau bulan sabit muda. Untuk mengettahui penampaka hilal, ada dua metode yang digunakan yaitu metode hisab dan metode rukyat.  Metode hisan yaitu metode menghitung posisi benda-benda langit, khususnya matahari dan bulan. Sedangkan metode rukyat, yaitu observasi benda-benda langit untuk memverifikasi hasil hisab

“Pelaksanaan Rukyatul hilal di Kab Brebes sebagaimana yang dilaksanakan di obyek wisata magrufsari kaliwlingi tidak bisa dilihat dikarenakan tertutup oleh awan / mendung yang tebal  .17.30.sd 18.00 WIB. Tim yang datng menggunakan teleskop semiotomatik, kamera serta mata telanjang,” papar Drs. Fajarin, M. Pd, Kakankemenag Kab Brebes saat menjelaskan hasil pelaksanaan rukyat di Pantai Dewi. (DA/Sua)