Strategi Pembangunan ZI oleh Kankemenag Kab Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes –Rapat Koordinasi Overview Lembar Kerja Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Kementerian Agama telah dilaksanakan di The Sunan Hotel, Solo pada 8-11 Juni 2021 yang lalu. Ini merupakan salah satu upaya percepatan reformasi birokrasi melalui Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen Kementerian Agama RI sebagai bentuk pendampingan percepatan reformasi birokrasi melalui Pembangunan Zona Integritas kepada 16 Satker yang diusulkan menjadi Pilot Project Zona Integritas Tahun 2022.

Menindaklanjuti Rakor tersebut, Kepala Kementerian Agama Kab. Brebes, Drs. Fajarin, M.Pd, bersama Plt. Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Brebes, H. Mad Soleh, M.Si, melaksanakan rapat yang dihadiri oleh TIM ZI dan 40 peserta lainnya yang berasal dari Pejabat struktural, Kepala KUA se-Kab Brebes, dan Kepala Madrasah se-Kab Brebes (MIN, MTsN, dan MAN) pada Selasa, 15 Juni 2021 pukul 09.30, bertempat di Aula PLHUT Kemenag Kab Brebes.

“Kantor kita (Kankemenag Kab Brebes) masuk dalam pendampingan ZI yang akan dinilai di tahun 2022 nanti. Zona Integritas adalah sebuah keharusan/keniscayaan untuk Kemenag Pusat. Hakekat Zona Integritas tema dan intinya adalah layanan kepada masyarakat. Awalnya dengan mendirikan gedung PTSP serentak untuk menuju WBK (Wilayah bebas Korupsi), setelah lulus baru WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Diharapkan ZI pada tahun 2022 sesuai dengan harapan dan bisa menjadi WBK. Di ProvinsiJawa Tengah, kemarin yang lolos menjadi WBK ada 11 satker dan nilainya tertinggi adalah Kankemenag Kab. Purbalingga,“ papar Fajarin dalam membuka kegiatan.

“Kita harus komitmen bersama dalam rangka penilaian Inspektorat Jenderal ketika mau submit harus sudah siap eviden, dokumen dan sarana prasarana dan harus siap ketika di crosscek di masyarakat, maka perlu adanya edukasi kepada masyarakat baik di layanan KUA, madrasah, haji, dan layanan di kantor. IKM dalam tiap layanan tidak boleh ditinggal, harus dianalisa, dan harus ada di PTSP, KUA, Madrasah dan Haji.” tambahnya.

Dalam penjabaran Renstra 2020-2024, tujuan dilaksanakan ZI yaitu untuk menjadikan birokrasi yang bersih dan akutabel, kapabel serta pelayanan publik yang prima.

“Zona Integritas menyasar kesemua satker. Saat ini MA dan MTS bukan termasuk satker Kankemenag, karena sudah menjadi satker tersendiri. Reformasi Birokrasi ini dikoordinatori oleh Sekjend dan akan dinilai Inspektorat Jenderal. Tujuan ZI adalah peningkatan kualitas publik menuju WBK. Kedepan, masing-masing Seksi akan disiapkan nomor hotline. Selain itu untuk KUA dan madrasah perlu juga diterapkan IKM. Nantinya untuk keseragaman di semua seksi, KUA dan madrasah, akan diadakan Bimtek IKM dan rapat SOP.” jelas H. Mad Soleh.(DA/Sua)