Petugas Jaminan Produk Halal Pusat Lakukan Pembinaan dan Pengawasan pada Pelaku Usaha

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Semarang (Inhum) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia lakukan Tugas Pengawasan  pelaku Usaha Penyelia Halal di Wilayah Kabupaten Semarang Jawa Tengah yang dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Jaminan Produk Halal H.A Umar bersama 4 Anggota Timnya. Selama 4 hari dari tanggal 13 s.d 16 September 2021.

Dalam kunjungannya pengawasan kepada pelaku usaha di Perusahaan Sido Muncul dan PT. Nissin “H.A Umar menyampaikan pada para pelaku usaha untuk bermitra antara pelaku usaha dengan petugas pengawasan, disini kita mempunyai tugas untuk mengawasi agar amanat Undang-Undang jaminan produk halal ini kita jaga dan kita patuhi debaik-baiknya. sesuai Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.” Ucap Umar

Dalam melaksanakan tugas pengawasan pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat halal produknya supaya para pelaku usaha tetap bertanggung jawab dan komitmen dalam mempertahankan kehalalan produknya, dalam pengawasan dilakukan pengawasan secara berkala 6 bulan sekali dan pengawasan sewaktu-waktu apa bila terdapat kasus atau permasalahan yang berdasarkan aduan masyarakat atau media.

“BPJPH adalah badan layanan umum. Sebagai solusi kehadiran BPJPH agar memanfaatkan dan menggunakan fasilitas serta sumber daya manusia (SDM) dengan Satgas BPJPH yang ada di kantor wilayah Kementerian Agama maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.” Ucap Harjo Suwito selaku Kabid pengawasan

Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk. (bn/bd/bd)