Sosialisasi KMA Nomor 660 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 2021 di Kabupaten Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes, Kementerian Agama Kabupaten Brebes  menggelar sosialisasi terkait keputusan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI yang mengeluarkan surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tentang Pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021, di Ruang Arimbi Gran Dian Hotel Brebes.  Rabu, (31/08/2021), dihadiri 50 orang peserta berasal dari Forum Komunikasi KBIHU 2 orang, Pengurs KBIHU 16 Orang dan 32 Orang caloan jamaah haji tahun 2020 dan 2021

Sedangkan sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lai, H. Ahyani, M.Si, Kabid PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, KH. Mukhlis Sabiq, Sekum MUI Kab. Brebes dan Nani Waryani, SKM dari Dinas Kesehatan Brebes.

Drs. H. Fajarin, M.Pd. selaku Kepala Kantor Kementerian memohonan maaf yang sebesar-besarnya dengan berat hati menyampaikan bahwa keberangkatan Ibadah Haji tahun 2021 harus dibatalkan, sebagaimana yang telah diumumkan olek Menag RI beberapa waktu yang lalu dikarenakan terjadi pandemi covid-19, sehingga keberangkatan Calon Jamaah Haji tidak diberangkatkan.

“Kami sangat menyadari bahwa keinginan Bapak Ibu untuk menunaikan rukun Islam kelima sangat besar dan bahkan sudah menantinati sejak lama. Mengingat pertimbangan kesehatan, keselamatan dan keamanan Bapak/Ibu menjadi alasan utama pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini,” ucap Fajarin dalam sambutannya.

Melalui Keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 kata Muhlis Sabiq dalam pemaparan materinya. Menjelaskan bahwa dalam ajaran islam, menjaga jiwa merupakan satu dari lima Maqoshid syari’ah yang harus dijadikan sebagai dasar dalam penetapan hukum atau kebijakan Pemerintah. inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini, sehingga diharapkan akan terwujud kemaslahatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Brebes.

H. Ahyani menerangkan “Pemerintah bertanggung jawab dalam penanggulangan wabah dan keselamatan jiwa serta menjaga dan melindungi warga negara baik dalam negeri maupun luar negara, melalui penanggulangan pandemi covid 19. di sisi lain kebijakan pembatalan ini kata dia tentu menimbulkan dampak di berbagai aspek,” jelas Ahyani.  

“Terlebih kepada para jamaah haji Kabupaten Brebes  baik yang sudah lunas biaya keberangkatan haji maupun yang belum, untuk itu kami meminta masyarakat untuk bersabar karna saat ini Pemerintah terus mengupayakan solusi terbaik bagi permasalahan ini.” imbuhnya.

Kabid PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa dalam lampiran keputusan menteri Agama disebutkan regulasi lain yang akan dilaksnakan, seperti rencana pemberangkatan jamaah haji pada tahun 2022, serta kebijakan lain yang terkait seperti pengembalian biaya, pasport dan lain sebagainya.

Lanjutnya, maka dari itu, saya meminta Kepada Kemenag Kabupaten Brebes yang bertugas melayani pengembalian ataupun dana tersebut didaftarkan pada tahun berikutnya, agar memberikan pelayanan yang terbaik, dan jangan sampai ada kekeliruan dan kelalaian yang akan merugikan para jamaah haji, serta ia berpesan untuk memberikan penjelasan yang lengkap mengenai regulasi pembatalan keberangkatan jamaah haji dan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Berharap Kepada KBIH dan dan undangan yang hadir, Saya mohon bantuannya untuk meredam gejolak yang muncul di masyarakat atas terbitnya kebijakan ini Saya harap bapak ibu mampu memberikan penjelasan serta edukasi kepada masyarakat mengenai pembatalan keberangkatan jamaah haji beserta regulasi lain yang menyertai Berikan penjelasan yang profesional dan tidak memihak. jangan termakan hoax yang dapat memperkeruh keadaan dan utamakan Tabayun dengan Kemenag Kabupaten Brebes jika ada informasi yang dirasa tidak benar dan bertentangan dengan aturan yang berlaku” tutupnya.(Hid/Sua).