Tim Pemantau Memeriksa Pelaksanaan SE Menag RI No. 21 Tahun 2021 di Gereja HKBP Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Drs. H. Faedurohim, anggota Tim Pemantau Sosialisasi SE. Menag RI No. 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagaman di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 covid-19 Sesuai Zonasi, serta Penerapan Protocol Kesehatan 5M.  Tim kunjungan ke Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Resort Brebes yang sedang melaksanakan ibadah kebaktian, Minggu, 01/08/2021.   

Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui dan mengukur  efektifitas atas pelaksanaan sosiliasisasi SE yang sudah dilaksanakan secara masif baik langsung maupun tidak langsung  keseluruh masyarakat melalui berbagai media.

Pendeta Kamson Pasaribu mengatakan, “Semenjak kami mengetahui  adanya SE dari Menag RI  yang berkaitan dengan kegiatan peribadatan di rumah ibadah, khususnya di Gereja HKBP Resort Brebes, langsung kami terapkan protokol kesehatan 5M. salah satu contohnya adalah dimana kapasitas jamaah geraja HKBP sejumlah 200 orang kami batasi cuma 20 orang, yang lainya mengikuti kebaktian lewat virtual zoom dari rumah masing-masing”. kata Kamson

Faedurohim mengucapkan “Atas nama Kementerian Agama Kabupaten Brebes, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinginya bagi pengurus dan Jamaah Geraja HKBP yang sudah mematuhi prokes 5M,  semoga dengan ketaatan ini dapat memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 di Brebes khususnya dan Indonesia secara umum”. ucapnya.

Tim datang ke Geraja  HKBP,  bersama Ketua FKUB Brebes H. Imam Supriyono diterima oleh Pendeta Kamson Pasaribu dan Pendeta Manulang di Ruang Kerja Gereja HKBP Resort Brebes, untuk melihat kondisi sekitar dan bagaimana pola preses jaga jarak dan peralatan yang tersedia dalam rangka pengecekan setiap jamaah gereja yang akan melaksanakan kebaktian.(hid/Sua).