BWI, Kemenag dan Pemkot Semarang Gelar Sosialisasi Regulasi Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang dan Pemerintah Kota Semarang menggelar acara sosialisasi regulasi wakaf angkatan VIII tahun 2021 pada Selasa (5/10) di aula Kemenag Kota Semarang.

Acara ini membahas tentang pengelolaan harta benda wakaf secara produktif kepada para nazir, takmir, organisasi dan pejabat terkait Se-kota Semarang. Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, H. Mukhlis Abdillah, Plt. Kabag Kesra Pemerintah Kota Semarang H. Ali Sofyan, Ketua BWI Kota Semarang Muslich Shabir, dan Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Semarang Latif.

Selain itu hadir pula perwakilan KUA Kecamatan se-Kota Semarang, Kasi Kesos Kecamatan Tugu, Kasi Kesos Kelurahan se-Kecamatan Tugu, Penyuluh PNS dan non PNS, nazir organisasi, dan takmir atau nazir tanah wakaf.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Semarang selaku Sekretaris BWI Kota Semarang, Cholidah Hanum mengatakan, pihaknya akan menggelar sosialisasi ini sebanyak 19 angkatan. Tiga angkatan sudah terlaksana pada tahun 2020, sementara 16 angkatan dilaksanakan pada tahun 2021.

Pada masing-masing angkatan, terfokus pada satu kecamatan. “Setiap pertemuan kita bentuk Forum Nazir Kecamatan, sehingga nantinya akan mudah berkoordinasi tentang pengelolaan tanah wakaf se-Kota Semarang,” terang Hanum ketika diwawancara Selasa (5/10).

Pada sosialisasi ini disampaikan paparan dari narasumber dengan moderator Muhammad Sulthon. Materi pertama dari Plt Kabag Kesra menyampaikan materi tentang Dukungan Pemerintah Kota Semarang Terhadap Pengelolaan Tanah Wakaf. Materi kedua dari Kepala Kankemenag Kota Semarang menyampaikan materi tentang Pengelolaan Aset Wakaf secara Produktif. Materi ketiga dari Kantor Pertanahan tentang Tata Cara Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf. (iq/bd)