Kemenag Brebes Optimis 2022 Memberangkatkan Jemaah Calon Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Dengan menurun dan terkendalinya penularan dan penyebaran covid-19 di Indonesia, Seksi PHU (Penyelanggara Haji dan Umrah)  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes  melaksanakan kegiatan Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Anggaran Operasional Haji Bagi KUA Kecamatan se-Kabupaten Brebes,  di Aula Rumah Makan D.”Anglo Brebes, Selasa, 19/10/2021.

Acara ini bertujuan mempersiapkan dan  meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji tahun 2022 bagi KUA se-kabupaten Brebes,  hadir seluruh pengelola keuangan haji baik dari Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes dan 17 Orang dari KUA Kecamatan Se-kabupaten Brebes.

Selain itu juga  mempersiapkan program dan kegiatan manasik haji di KUA kecamatan masing-masing terkait penyusunan usulan anggaran operasional haji dan pertanggung jawaban pelaksanaan manasik haji  tahun 1443 H/2022 M.

Kasi PHU Kemenag Brebes Hj. Julecha mengungkapkan perencanaan manasik haji   tahun depan agar dapat direncanakan dengan baik. “Semoga pandemi covid-19 semakin terkendali  dan dapat hilang dari bumi ini, kita tetap harus optimis kalau tahun depan ada keberangkatan jamaah calon haji, untuk itu saya berharap dapat direncanakan dengan baik, agar berbagai aspek kemungkinan dapat dipertimbangkan dan disiapkan secara matang menyesuaikan perkembangan dan situasi kondisi yang ada,” ungkap Hj. Julecha.

Dalam sambutan Kakankemenag Brebes, H. Fajarin menyampaikan, “Fungsi dari PHU Kemenag RI dalam rangka tanggung jawab pengunaan anggaran yang telah ditetapkan APBN yaitu Pertama, Fungsi Pelayanan terhadap calon jamaah haji, dapat ditingkatkan sehingga terdapat nilai kepuasan masyarakat yang meningkat setiap tahunya. Kedua, Fungsi Pembinaan, yaitu anggaran manasik haji  tingkat KUA Kecamatan agar dapat dimaksimalkan memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi  calon jamaah haji melalui kegiatan manasik haji sehingga outcomenya berupa kemandirian calon jamaah haji dapat tercapai. Ketiga Fungsi Perlindungan, dimana Pemerintah RI dalam hal ini dilaksanakan oleh Kemenag dan seluruh jajaranya, hingga KUA Kecamatan dapat mensosialisasikan, bahwa perlindungan yang diberikan oleh negara sebagai kompensi atas status sebagai jamaah calon haji baik persiapan keberangkatan baik di embarkasi maupun di debarkasi serta saat pelaksanan Ibadah haji di 2 kota suci yaitu Makkah dan Madinah,” ungkap Fajarin.    

Selain itu, Kakankemenag Brebes juga berpesan kepada para ASN setiap KUA untuk memberikan pemahaman kepada jemaah haji terkait informasi dana haji. “Jangan sampai jemaah suudzon kepada pemerintah. Dan khusus bagi pengelola KUA agar dapat memeprsiapkan sebaik mungkin dan dapat melaporkan pengunaan dana manasik  tepat waktu,” jelasnya.(Hid/Sua).