Monitoring dan Visitasi Pondok Pesantren di Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Seksi Pendidkan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes melaksanakan  monitoring dan visitasi atas ijin operasional yang belum lama di terbitkan, Selasa, 21/09/2021.

Lembaga yang menjadi tempat dilaksanakan visitasi terdiri atas tiga pondok pesantren yaitu Ponpes Manbaul Hikmah Desa Luwungragi Kec. Bulakamba, Ponpes Al Kuatsar  Desa Batu Badak Kecamatan Ketanggungan dan  Ponpes  Al Muhajarin  Desa Pulosaren  Kecamatan Losari serta 1 PAUDQU yaitu PAUDQU Tahdzibulfuad Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba.

Monitoring dan visitaisi menjadi hal yang sangat penting guna memastikan efektifitas dan efisiensi kinerja sebuah lembaga, apakah lembaga tersebut mempunyai prospektif yang bagus untuk  berkembang dan maju.

Aqrom J. Daosat selaku Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes menerangkan, bahwa suatu lembaga yang telah menerima ijop baru berkewajiban  untuk meningkatkan kualitas lembaga tersebut. “Baik kualitas proses belajar mengajar maupun kualitas Sumber Daya Manusia yang ada di lembaga tersebut dalam rangka menuju kesuksesan suatu lembaga,” jelas Aqrom.

“Bagi pengelola lembaga baik itu  ponpes, madin atau paudqu agar senantiasa menjalin silahturahim dan sinergitas antara pengasuh sebagai bagain dari  ulama  dengan pemerintah baik yang ada di pemda maupau  perwakillan pemerintah pusat yang ada di daerah,  dengan terjalinya silahturahim dan sinergitas antara ulama dan umrah akan memudahkan untuk berkoordinasi jika terdapat permasalah yang harus di selasaikan bersama-sama,” imbuhnya.

“Agar kita yang merupakan bagian dari orang-orang yang konsen terhadap perkembang ada kemajuan pendidikan dunia pesantren diharapkan menjaga mampu menjaga marwah atau kehormatan lembaga yang namanya pondok pesantren,” pungkas Aqrom.

Dari keempat lembaga yang menjadi tujuan monitoring dan visitasi pada umumnya mengucapkan terima kasih atas terbitnya SK Ijin Operasional, Karena dengan SK ini merupakan bukti otentik pengangakuan suatau lembaga, dan kedepannya Kementerian Agama Brebes, berkomitmen memberikan bimbingan berkelanjutan bagi lembaga baik Madin, Pontren maupun PaudQu.(Hid/Sua)