081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penatausahaan Barang Persedian, Merupakan Unsur Pendukungan RB dan ZI di Kemenag Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes melaui subagg TU kembali menyelenggarakan sosialisasi Penata Usahaan Barang Persedian pada Selasa, 19/10/2021  di Aula Kemenag Brebes, yang dihadiri oleh 34 orang peserta baik itu dari MAN, MTsN dan MIN se-Brebes dan KUA Kec. Se-kabupaten Brebes.  

Materi yang disajikan terkait pengelolaan, penatausahaan dan pengarsipan Barang Milik Negara (BMN) berupa persediaan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya kemenag Brebes meningkatkan tertib adminsistarasi.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Drs. H. Fajarin, M. Pd. yang dalam sambutannya menyatakan bahwa BMN harus ditata dan dikelola sekecil apapaun nominal barang yang ada mengingat barang tersebut diperoleh dari anggaran yang bersumber dari APBN maka harus dipertangjawabkan pemanfaatan pengunaanya sehingga akuntabilitas dalam pelaporan sudah menjadi keharusan bagi setiap pengelola BMN berupa persediaan. 

“Pelaporan tidak boleh asal-asalan, perlu  di tata dan di kelola dengan baik, jika di kemudian hari oleh Irjen atau BPK, akan melaksanakan Audit kita sudah siap untuk hal tersebut, saya mengharapkan agar action penataan dan pengelolaan barang persediaan dapat dilaksanakan dengan baik, yang mencakup tiga hal yaitu pendataan, pengadministrasian dan pemanfaatan barang persediaan, untuk itu akan dilaksanakan evaluasi secara berkala/persemesteran baik pengelolan yang ada dui kmenag, Madarsa maupaun di KUA Kecmatan,” ungkap Fajarin.

“Untuk itu, diharuskan kepada Bapak/Ibu  yang hadir pada kegiatan ini dapat mengikuti dan memahami serta menerapkan pengetahuan yang diperoleh di tempat masing-masing yang secara teknis akan di jelaskan lebih rinci dan detail oleh para pengelola dari JFT. Kemenag Brebes,” imbuhnya.    

Bertindak selaku narasumber adalah H. Mad Soleh selaku Kasubbag TU memulai paparannya, H. Mad Soleh menyatakan dalam penatausahaan BMN berupa persediaan harus taat asas/aturan serta regulasi yang ada, dan berkaiatan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB)dan Zona Integritas (ZI) yang dicanangkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes di tahun 2022. “Diharapkan semua yang hadir dapat mendukung RB dan ZI guna terciptanya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kemenag Brebes, untuk hal tersebut bapak ibu yang hadir berkewajiban menjalankan semua yang menjadi arahan dari pak kepala, semangatnya adalah simplifikasi atau penyederhanaan atas tata cara penatausahaan persediaan dengan tetap menjaga akuntabilitasnya.” jelas Mad Soleh.

Sementara narasumber dari JFT Pengelola Anggaran Kemenag Brebes, Dona Janitra Marwoko memaparkan “Selain barang-barang habis pakai/barang konsumsi yang termasuk persediaan adalah barang-barang yang sejak awal memang ditujukan untuk diserahkan atau dijual kepada pihak ketiga, biasanya diperoleh dari Akun 526. Penatausahaan aset jenis ini sering terjadi kekeliruan karena melihat bentuknya banyak pihak menganggap aset tetap bukan persediaan. Kadang kala diserahkan begitu saja ke masyarakat tanpa mekanisme yang tepat. Kedepan diharapkan dengan penatausahaan terhadap persediaan yang sudah terlanjur diserahkan kepada masyarakat akan lebih sederhana dan mudah. Pentingnya pelaksanaan opname fisik secara periodik minimal 2 kali setahun,  dan jangan lupa agar bapak/ibu setiap sat menginput pada aplikasi yang telah ditentukan seperti persedian,” terangnya.(Hid/Sua)