Halaqah Pesantren Brebes Hasilkan Rekomendasi Penguatan Regulasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang diselenggarakan oleh Pemda Brebes bersama dengan Kementerian Agama Kab Brebes dengan menggelar Halaqoh Kebangsaan dan Pesantren. Kegiatan ini sebagai respon atas lahirnya UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden No 82 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren menuju Pesantren yang dinamis di era global. Halaqoh ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama  untuk menguatkan regulasi Pesantren di  Brebes.

Acara  yang dilaksanakan Jumat- Sabtu 5 – 6/11/ 2021 bertempat di Islamic Center Brebes. dengan Peserta Halaqoh berasal dari Pengasuh Ponpes, Kyai Muda dan Nyai Muda  serta pengurus FKPP, FKDT dan FKLPQ  se-Kabupaten Brebes.

Kepala kantor Kemenag Kab Brebes, H Fajarin dalam Sambutan selaku ketua Penyelenggara menyampaikan,  bahwa  melaksanakan kegiatan Halaqoh berlandaskan pada UU No 18 th 2019 tentang Pesantren yg dikuti dengan beberap SK Dirjen serta Surat Edaran Kemenang No. 28  th 2021 tentang Pelaksanaan Hari Santri Nasional . Halaqoh ini nanti akan  menyusun rekomendasi yang bertujuan untuk menguatkan tiga fungsi pesantren melalui kebijakan regulasi  ditingkat daerah khususnya kabupaten Brebes.

Sementara itu Bupati Brebes dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Brebes Ir Joko Gunawan, mengapresiasi penyelenggaraan Halaqah dalam rangka HSN. Pesantren bukan hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang berperan dalam memberikan pemahaman keagamaan. Dengan kiprah pesantren sebelum, saat kemerdekaan dan serta setelah kemerdekaan hingga sekarang, yang tidak bisa dipandang sebelah mata,  Jadi sungguh sangat jelas kiprah pesantren dalam membela NKRI. Oleh karena itu pemerintah hadir dengan regulasinya sebagai bentuk rekognisi kepada lembaga pendidikan Pesantren. Semangat kebangsaan dan moderasi beragama menjadi ruh pesantren.Dengan disampaikan Bupati Brebes oleh Sekda Brebes saat  Pembukaan Halaqoh tersebut.

Dalam  Halaqah tersebut menghadirkan beberapa Nara sumber, Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes, Kasi PD. Pontren Kemenag, Staf Ahli Bupati bidang Kesekretariatan dan SDM, Drs. H. Ma’mun dan Dr. KH. Fadlolan Musyafa, Lc. Pengasuh Pondok Pesantren Fudloilul  Fadlan Semarang dan Dosen UIN Semarang.

Hadir dalam pembukaan Halaqah, Ketua BAZNAS Kab Brebes, Kapolres Brebes yang diwakili oleh  Wakapolres Brebes, beberapa OPD dilingkungan Pemda Brebes, Ketua MUI Kab. Brebes, KH. Solahudin Masruri dan beberapa Kepala Kantor Kemenag se eks Karesidenan Pekalongan termasuk H Aqso, M.Ag kepada Kantor Kemenag Kab. Batang.

Acara pembukaan diakhiri dengan Pemberian Bantuan APBD Kab Brebes secara Simbolis dari Bupati Brebes kepada Pesanytrn Al Hasaniyah, Pesantren Salafiyah Jatirokeh, Pesantren  As Salafiyah Luwungragi. Sementara Ketua  BAZNAS Kab. Brebes H. Haris, S.Ag memberikan bantuan untuk program Jogo Kyai yang diwakili oleh KH. Khoeron selaku Penerima dan Bea Siswa untuk Santri tidak mampu di Pesantren Kab. Brebes. Kementerian PUPR juga secara simbolis menyerahkan bantuan Pembangunan Sanitasi kepada 20 Pesantren di Kab Brebes masing2 mendapatkan Rp 200 jt.

Setelah beberapa narasumber selesai menyampaikan materi, acara dipungkasi dengan perumusan rekomendasi Halaqah Kebangsaan dan  Pesantren. Selaku Ketua Tim Perumus Rekomendasi menyampaikan,  Halaqoh hari ini kita lanjutkan dengan perumusan Rekomendasi. Hal ini sangat penting karena pasca terbitnya UU Pesantren dan Perpres No 82 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, maka pemerintah daerah diharapkan segera merespon dengan langkah menyusun Raperda tentang Pesantren.

Disamping itu kebijakan kebijakan lainnya yang berpihak kepada pesantren. Jadi penguatan regulasi dalam bentuk Raperda sangat kita tunggu sebagai payung hukum di tingkat daerah untuk menentukan kebijakan pemerintah kabupaten Brebes. Tidak kalah pentingnya Madrasah Diniyah dan TPQ juga agar mendapatkan perhatian dari Pemerintah dan pemerintah daerah. Hal tersebut karena Madrasah Diniyah dan TPQ secara geologis lahir dari rahim Pesantren, dibuktikan sebagai besar pengelola dan guru Madin dan TPQ mayoritas alumni Pesantren. Dengan demikian Pesantren, Madin dan TPQ merupakan satu paket Pendidikan Keagamaan Islam yang harus kita lestarikan bersama.(AS-Hid/Sua).