Assesor SDM Kemenag Brebes Dorong Penyuluh Agama Islam

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Jabatan fungsional (JF) Assesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur merupakan jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen SDM aparatur. Dasar hukum pengaturan mengenai JF Asesor SDM Aparatur tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 39/2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Peraturan ini merupakan perubahan atas PermenPANRB No. 41/2012 tentang JF Asesor SDM Aparatur dan Angka Kreditnya.

Asesor SDM Aparatur Ahli Muda Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Haryanto, memberikan Pembekalan dan pembinaan bagaimana menyelesaikan SKP terbaru kepada Para Penyuluh Agama Islam PNS dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Brebes, di lokasi Aula RM. D’Angklo Brebes pada Rabu, 26/01/2022

Pembinan dan pembekalan yang diikuti oleh 15 ASN Penyuluh,  berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Haryanto menjelaskan, “Penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode. Pertama, Bulan Januari– Juni 2021, teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Januari. Bulan Juli – Desember: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Juli,” jelas Haryanto.

“Kedua,  Bulan Juli – Desember 2021  teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKPditetapkan paling lambat akhir Bulan Juli,” imbuhnya.

Dalam hal capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP periode Januari – Juni tidak dapat diukur dalam kurun waktu Januari – Juni, maka untuk kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2.

“Terkait Penilaian Kinerja PNS dan contoh- contoh SKP untuk JPT, SKP untuk  JA, SKP untuk Pengawas, SKP JF dan SKP Jabatan Pelaksana dan Surat Edaran MenPAN dan RB Nomor 3 Tahun 2021, Saudara dapat mengunduh pada link dibawah ini. Agar dapat menjadi pedoman dalam penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS,” pungkas salah seorang Assesor dari 2 Assesor yang ada dilingkungan Kemenag Wilayah Kementerian  Agama Provinsi Jawa Tengah.(Hid/Sua).