081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Optimalisasi  Peran Nazhir Dalam Pengelolaan dan Pengamanan  Aset Tanah Wakaf Di Kabupaten Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Jawa Tengah melalui Penyelanggara Zakat Wakaf melaksanakan kegiatan Optimalisasi Peran Nazhir Dalam Pengelolaan Dan Pengamanan Aset Tanah Wakaf, agar aset tanah  wakaf yang ada dapat difungsikan secara maksimalkan bagi sebesar-besarnya kemaslahatan umat  Islam.

Kasubbag TU, H. Mad Soleh yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes mengatakan,  “Agar para peserta yang mayoritas adalah para Penyuluh Agama Islam agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dimana para penyuluh  memilik 4 fungsi utama yaitu Edukatif, Konsultatif , Perlindungan dan Informasi,“ ungkapnya.

“Khusus fungsi informatif  seorang penyuluh di tuntut untuk dapat mensosialisasikan dan  menginformasikan bahwa setiap aset tanah wakaf harus teradministrasikan dengan baik sehingga para nazhir  mendapat pengetahuan  bagaimana cara mengamankan, melindungi  keberadaan aset tanah wakaf,  baik diamankan dan dilindungi melalui  legalitas berupa keamanan administrasi  berupa AIW (Akta Ikaran wakaf), yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akata Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam hal ini Kepala KUA Kecamatan setempat,  dilanjutkan dengan pensertipikatan tanah wakaf ke kantor BPN,” imbuh pria yang dilantik menjadi Kasubbag TU pada Oktober 2021.

“Dengan semua regulasi dan persyaratan dapat dipenuhi yang kemudian hari diharapkan tidak ada lagi aset tanah wakaf yang di klem oleh ahli  waris si wakif atau pihak lain yang memiliki kepentingan, sehingga para nazhir yang diamanahi sebagai pengelola harta tanah wakaf akan merasa tenang, aman dalam mengelola. bagi sebaik-baiknya kemaslahatan umat islam,” kata Mad Soleh di RM D’Anglo Kec. Brebes, Senin, (22/11/2021).

Beliau  sangat berharap bagi Para Penyuluh Baik yang PNS maupun Non PNS untuk terus menerus menginformasikan dan mengedukasi baik si wakif atau orang yang memberikan  tanah wakaf maupun para nazhir yang diamanahi untuk mengelola aset tanah wakaf tersebut sehingga aset tanah wakaf dapat aman dan terlindungi sampai kapanpun.

H. Faedurohim selaku narasumber dari Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Brebes menjelaskan.  “Kasus gugatan terhadap tanah wakaf yang muncul,  biasanya disebabkan tanah tersebut belum memiliki kejelasan administrasi  atas tanah wakaf yang ada, karena berbagai lain hal, aset tanah tersebut belum di AIW  atau belum di sertipikat pada kantor BPN,  sehingga menjadi rentan untuk digugat oleh ahli waris  ataupun orang yang berkepentingan mengingat, tingginya nilai tanah wakaf tersebut yang biasanya menempati posisi   strategis,  baik secara ekonomi maupun kemudahan akses,” ungkap H. Faedurohim

Kegiatan ini diikuti oleh 17 Orang peserta, terdiri  atas  Para Penyuluh Agama Islam baik, PNS maupun Non PNS  beberapa Kepala KUA dan Perwakilan Nadzir yang ada diseputaran Kota Brebes.(Hid/Sua).