Koordinasi Polres dan Kemenag Tentang Penanganan Covid-19 di Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes  – Wakapolres Brebes bersilahturahim dengan Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes pada Senin, 31 Januari 2021 diterima di ruang tamu Kantor Kmenterian Agama Kabupaten Brebes  didampingi oleh kasi PD Pontren dan Humas Kemenag Brebes.

H. Fajarin selaku kepala menjelaskan bahawa kmenag Brebes telah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawainya untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama varian Omicron. Hal ini merupakan  penyesuaian sistem kerja ini diberlakukan mulai 24 Januari 2022. Yang tertuang dalam SE Sekjen Kemenag No SE 2 Tahun 2022

“Penerbitan SE dimaksudkan dan bertujuan mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai ASN Kemenag agar pelaksaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kemenag dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun tetap memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar  H. Fajarin.

Berikut penjelasan H. Fajarin, ketentuan penyesuaian sistem kerja bagi ASN Kemenag, Pertama. Pegawai yang berusia lebih dari 55 tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH), Kedua. kepala Kantor,  kkasi-kasi dan JFT tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa. Ketiga, Bagi pegawai yang berdinas secara WFH, tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.

Keempat, Pegawai yang menggunakan transportasi umum, jarak tempat tinggal jauh, atau keterbatasan lain dapat melaksanakan WFH dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja dan keterwakilan pegawai di setiap unit kerja. Kelima. Bagi pegawai yang sakit dianjurkan tidak masuk kantor dan harus melapor kepada atasan. Keenam, Kep[ala dan kasi tidak memerintahkan pegawai untuk lembur pada saat ini, jika tidak terdapat keadaan mendesak dan ketujuh, Kepala satuan kerja menyampaikan dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada pejabat dan pegawai di bawahnya.

Disisi lain Wakapolres Brebes, Arwansyah berpesan kepada Bapak kepala dan jajaran agar senantiasa menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama bagi sekolah-sekolah di bawah naung Kemeterian Agama, agar anak-anaknya bener-benar dijaga, dan tetap berkoordinasi jika ditemukanya terjadi kasus covid-19 dilingkungan madrasah agar segera dapat ditangani sehingga tidak terjadinya penularan dan penyebaran omicron.(Hid/Sua).