081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penyerahan Sertifikat Wakaf Tukar Guling Dari Wilayah Kabupaten Demak ke Wilayah Kota Semarang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Selasa (22/2/22) pukul 09.00 WIB di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Genuk telah terlaksana kegiatan penyerahan tiga sertifikat wakaf yaitu : nomor 00009 atas nama musala  Darun Najah seluas 169 m2, nomor 00010 atas nama masjid Baitul Muttaqin seluas 1.473 m2, dan nomor 00011 atas nama musala Darus Salam seluas 365 m2, semuanya berada di Kelurahan Kudu Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Penyerahan sertifikat wakaf disaksikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Demak, Ahmad Muhtadi, Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Demak Sujadi, dan Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang – Demak dan Semarang – Harbour, Murjoko, serta Kepala KUA Kecamatan Genuk Mustaghfirin.

Hadir pula ketua nazir dari masjid dan musala dimaksud, yaitu Khundori  atas nama musala Darun Najah, Moh.Djamil atas nama masjid Baitul Muttaqin, dan Slamet Samsudin atas nama musala Darus Salam.

Pada kegiatan tersebut, Mustaghfirin menyampaikan bahwa proses ikrar wakaf sampai jadi sertifikat wakaf dilakukan oleh KUA Kecamatan Sayung dan langsung diteruskan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak. Hal ini terjadi karena obyek wakaf yang terdiri dari satu masjid dan dua musala tersebut awalnya berada di wilayah Sayung Kabupaten Demak. Akibat proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak, ketiga obyek wakaf tersebut terkena imbasnya, dimana berdasarkan  regulasi, obyek wakaf tersebut harus ada penggantinya, dan sesuai dengan kesepakatan maka dipindahkanlah obyek wakaf tersebut di Kelurahan Kudu Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Sekretaris P2T Kabupaten Demak Sujadi, memberikan penjelasan bahwa dengan adanya penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut maka semua nazir dapat mengelola secara maksimal tanpa harus ada kehawatiran karena sudah memiliki hak secara legal formal atas status tanah wakaf tersebut.

Sementara itu Kepala Kankemenag Kabupaten Demak mengimbau kepada para nazir untuk berupaya semaksimal mungkin, karena tanah wakaf tersebut adalah amanah. “Nazir jangan leyeh-leyeh, jika nazir amanah inysa Allah akan aman, dan perlu diketahui bahwa luas tanah wakaf pengganti lebih besar dari pada tanah wakah asal. Oleh karane itu ,tanah tambahan bisa dimanfaatkan lebih lanjut, selain untuk tempat ibadah bisa untuk sarana pendidikan seperti  TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an), Madin (Madrasah Diniah) atau majlis taklim maupun kegiatan positif lainnya,” tutur Ahmad Muhtadi.

Penyerahan sertifikat diserahkan oleh Wakil PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang – Demak dan Semarang – Harbour kepada masing-masing ketua nazir setelah dilakukan penandatangan berkas dimaksud oleh masing-masing pihak. (Mustaghfirin/NBA/bd)