Penyuluh Miliki Peran Strategis Sosialisasikan Wajib Swab

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Pandemi Covid-19 belum berakhir, akan tetapi kondisi ini tidak boleh menjadi penghalang bagi pelayan publik khususnya instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tak terkecuali Kementerian Agama (Kemenag).

Guna melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) Kemenag utamanya pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan maka diterbitkanlah Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor : P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 dan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang bertujuan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat saat pelaksanaan layanan nikah.

Dalam SE dan instruksi tersebut bagi calon pengantin, wali nikah dan dua orang saksi diwajibkan dalam keadaan sehat dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Pensosialisasian peraturan tersebut menjadi tugas bersama seluruh keluarga besar Kemenag, tak terkecuali Penyuluh Agama Islam.

Penyuluh dianggap memiliki peran strategis, dikarenakan dalam pelaksanaan tugas kedinasan sehari-hari bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Oleh karenanya Zahrotun Nisa Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) bersama Penyuluh Agama Honorer (PAH) Kecamatan Mijen juga sosialisasikan regulasi tersebut kepada majlis taklim binaannya, hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi atau mencegah terjadinya kesalahpahaman dari masyarakat dalam pelaksanaan akad nikah dimasa pandemi Covid-19.

Menurut Nisa hal tersebut penting agar tidak timbul anggapan bahwa Kemenag mempersulit proses pernikahan.

Menambahkan apa yang telah disampaikan Nisa, Azmi Ahsan selaku Kepala KUA Kecamatan Mijen juga menyampaikan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan akad nikah.

“Mentaati prokes dalam layanan perkawinan merupakan ikhtiar untuk melindungi pegawai KUA dan masyarakat secara umum dari Covid-19 agar tidak terjadi cluster perkawinan,” tutur Azmi.

“Saya juga mengimbau kepada rekan-rekan KUA untuk selalu berkoordinasi dengan Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing guna memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan nikah,” imbuh Azmi.

Keterangan tersebut disampaikan Azmi dan Nisa pada Sabtu (19/2/2022) di Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen setelah melaksanakan tugas kedinasannya. (Nisa/NBA/bd)