Bimbingan Teknis Penataan Kearsipan di Lingkungan Kemenag Kab. Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Sebagai bentuk pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009, Tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta guna meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan, dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan serta bahan pembelajaran masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Berdasarkan Peraturan Menteri PAN Reformasi dan Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah dan sehubungan dengan peran tugas dan fungsi arsiparis dalam peningkatan kualitas layanan publik terutama keterbukaan informasi publik. Maka kantor Kementerian Agama Kab. Brebes melalui peran arsiparis melakukan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan arsip di setiap Unit Kearsipan III dan IV.

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan Negara ke depan agar senantiasa berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional. Dengan kata lain, sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran tersebut memberikan manfaat besar bagi kepentingan organisasi, kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Mengingat hasil kegiatan administrasi dan manajemen terus tumbuh dan berkembang secara akumulasi serta semakin kompleknya fungsi dan tugas organisasi, maka arsip sebagai salah satu sumber informasi dan bukti otentik membutuhkan suatu pengelolaan (manajemen) yang tepat sehingga dapat menciptakan efektivitas, efisiensi dan produktivitas bagi instansi/organisasi.

Melihat fungsi arsip demikian besar, Kantor Kementerian Agama Kab Brebes melalui Arsiparis melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Sumber Daya Manusia pengelola arsip, Pengelolaan dan penyajian informasi arsip dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Kearsipan Dinas Arsip Kabupaten Brebes, Drs. Taufiq, M.Pd, Arsip Ahli Muda pada Dinas Arsip Kabupaten Brebes, Papang Yudi Prasetyo, S.Sos, M.Si sebagai narasumber, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Drs. Fajarin M.Pd datang membuka kegiatan.

Fajarin mengingatkan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir dengan seksama. Karena kegiatan ini sangat berguna demi kepentingan peningkatan pelayanan publik.

Selanjutnya masuk ke materi dengan Narasumber, Papang Yudi Prasetyo, S.Sos, M.Si. Beliau menyampaikan 3 materi sekaligus yaitu terkait arsip, penataan arsip, hingga penyusutan arsip. Beliau memang memiliki pengalaman di bidang kearsipan, terbukti dengan pendidikan yang beliau tempuh dari D3 Ilmu Kearsipan, S1 jurusan Ilmu Komunikasi, dan S2 jurusan Ilmu Administrasi. Selain itu, beliau juga mempunyai basic mengajar antara lain menjadi pengajar di D4 Kearsipan, serta bimtek-bimtek di OPD Kabupaten Brebes. Kegiatan berlangsung dari pagi hingga sore pada Rabu, 23 Maret 2022, dengan dihadiri oleh 40 peserta yang berasal dari Kantor Kemenag Kab. Brebes, KUA, maupun Madrasah.(DA/Sua)