Dukung Kemenag, Pemkot Semarang Jelaskan Proses Hibah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Seksi Bimbingan Masyarkat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang selenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA), di Hotel Grand Saraswati Semarang, pada Selasa (29/3/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh Penanggungjawab Pengelola Keuangan, Perencana dan operator Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) Kankemenag Kota Semarang, Kepala KUA Kecamatan se-Kota Semarang, Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.

Adapun tujuan dari gelaran FGD tersebut adalah dalam rangka peningkatan kualitas manajemen kelembagaan KUA.

Salah satu narasumber pada kegiatan ini adalah Agus Rochim, Kabag Kesra Kota Semarang, yang menjelaskan secara detail proses pengajuan hibah.

Dalam kesempatan ini, ia menerangkan bahwa bentuk bantuan hibah dapat berupa uang atau belanja barang dan jasa.

Lebih lanjut Agus Rochim menyampaikan bahwa hibah yang diberikan Pemkot Semarang kepada Kemenag Kota Semarang merupakan bentuk kerja sama dalam upaya peningkatan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, ia berpesan agar Kemenag Kota Semarang bergegas mengurus kepemilikan (balik nama) jika serah terima hibah sudah dilaksanakan.

Secara detail, Agus Rochim menjelaskan proses hibah dari mulai pengajuan permohonan hibah dari penerima hibah sampai dengan penetapan penerima hibah.

“Pertama penerima hibah mengajukan proposal kepada Walikota Semarang, jika di accord (ACC) atau disetujui maka Walikota akan mendisposisi ke unit kerja pengampu. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait besaran usulan anggaran. Tahap terakhir adalah penetapan penerima hibah berupa dokumen pelaksanaan anggaran,” tutur Agus Rochim.

“Untuk rehab KUA, nanti ada kontrak antara Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia barang/jasa,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan pesan agar penerima hibah jangan lupa untuk membuat laporan tahapan pekerjaan baik harian, mingguan maupun bulanan.

“Jangan lupa dokumentasikan setiap tahapan/pekerjaan, foto-foto sebelum dan setelah pelaksanaan rehab. Untuk sistematika pelaporan dibuat sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pesannya.

Selain Agus Rochim, ada pula Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Suhindoyo yang ditunjuk sebagai narasumber pada kegiatan ini. Hampir sama dengan materi yang disampaikan Agus Rochim, Suhindoyo lebih menitikberatkan pemahaman akan dasar pemindahanalihan aset Barang Milik Daerah (BMD).

Menambahkan apa yang telah disampaikan narasumber, Sumari Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam, menerangkan bahwa tahun ini akan ada 5 KUA yang menerima hibah dari Pemkot Semarang, yaitu KUA Kecamatan Tembalang, Gajahmungkur, Gayamsari, dan Semarang Selatan dan Utara.

Mukhlis Abdillah Kepala Kankemenag Kota Semarang, pada kegiatan tersebut juga berkesempatan menyampaikan arahan dan pembinaan kepada peserta kegiatan, yaitu pentingnya revitalisasi KUA baik berupa perbaikan sarana dan prasarana, juga peningkatan kualitas layanan kepada publik. (Arya/Ida/NBA/bd)