Kenaikan Pangkat Wujud Kepedulian Pemerintah Terhadap Kinerja ASN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Senin (7/3/2022) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang kembali gelar apel Senin pagi bersama yang diikuti oleh Pejabat Struktural, Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI), Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Pejabat Fungsional lainnya, pegawai dan siswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, apel digelar di halaman Kankemenag Kota Semarang.

Dalam kesempatan ini dilaksanakan pula kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bagi pegawai di lingkungan kerjanya.

Ada sembilan pegawai penerima SK dimaksud baik yang bertugas di Kantor Kota, Kantor Urusan Agama (KUA) maupun madrasah negeri dan swasta, serta sekolah.

Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kankemenag Kota Semarang memberikan ucapan selamat kepada para penerima SK dan mengajak untuk meningkatkan kinerjanya.

“Saya ucapkan selamat kepada penerima SK semoga memberikan keberkahan dan menambah semangat kerja, karena SK kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk kepedulian atau reward Pemerintah atau Negara terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) karena telah ikut memberikan layanan di institusinya,” tutur Mukhlis.

“ Dengan reward ini diharapkan dapat memotivasi dan meningkatkan pegawai untuk memberikan kinerja terbaiknya kepada Kemenag,” sambungnya.

Ia juga mengimbau kepada pegawai di jajarannya untuk segera mengajukan kenaikan pangkat jika telah memenuhi persyaratan baik kenaikan reguler maupun melalui pemenuhan angka kredit.

“Apabila ada pegawai yang naik pangkat, sebagai Kepala, saya ikut senang, karena itu merupakan hak Bapak/Ibu dan dan merupakan bentuk penghargaan atau reward dari Pemerintah,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini pula Mukhlis mengingatkan kepada seluruh peserta apel khususnya ASN di lingkungan Kankemenag Kota Semarang bahwa disamping reward ada punishment yang perlu juga menjadi perhatian seluruh pegawai. “Kedua hal tersebut perlu menjadi perhatian dan catatan bersama. Instansi memiliki aturan kedisiplinan dan kode etik serta aturan-aturan kedinasan lainnya, untuk itu harus seluruh pegawai harus disiplin dalam mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Dintha/NBA/bd)