Bimtek Tata Cara Mutasi Harta Benda Wakaf dan Mitigasi Sengketa Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Membuka Bimtek Tata Cara Mutasi Harta Benda Wakaf dan Mitigasi Sengketa Wakaf, Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Wahid Arbani menyampaikan bahwa saat ini ada beberapa fungsi pelayanan zakat dan wakaf yang dijalankan oleh Kementerian Agama perlu dimaksimalkan dan dioptimalkan. Syariah Hotel Solo, 13/4.

  • Selanjutnya fungsi perwakafan memiliki persoalan persoalan yang merupakan tantangan besar bagi penyelenggara zakat dan wakaf di daerah, antara lain:
  • Perlunya Validasi data wakaf;
  • Upaya bagaimana wakaf benar benar tersertifikasi, karena merupakan aset terbesar;
  • Banyaknya sengketa wakaf mengharuskan mediasi advokasi terkait dengan masalah wakaf. Perlunya kemampuan yang utuh para ASN dalam menyelesaikan permasalahan dengan memahami regulasi yang ada;
  • Bagaimana memanfaatkan wakaf ini sebagai aset wakaf produktif;
  • Banyak sekali masyarakat yg blm memahami regulasi terkait dengan aset wakaf.

“Yang harus diperhatikan adalah memahami regulasi yang ada, baik undang-undang maupun peraturan-peraturan yang lain,” pesan Wahid Arbani.(Sua/Bd)