081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

FKPAI Imbau Jamaah Untuk Turut Serta Melakukan Pencegahan Terjadinya Pernikahan Dini

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kampung siroto Kecamatan Gunungpati pada Minggu (10/4) terlihat sangat meriah, utamanya di serambi masjid Ash Sholihin. Tampak majelis pengajian ibu-ibu dan bapak-bapak meramaikan serambi masjid, begitu pula di ruang TPQ juga terlihat banyak anak seusia SD/MI ikut menyimak agenda yang terselenggara antara Takmir masjid dan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kecamatan Gunungpati, yang mengambil tema “Ramadhan Mengaji”.

Sunari selaku ketua Takmir masjid As Sholihin sekaligus ketua RW 10 Kampung Siroto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keikutsertaan FKPAI Kecamatan Gunungpati dalam kegiatan Ramdhan di masjidnya.

“Kami sangat berterima kasih atas kerawuhan rombongan para penyuluh Gunungpati,dan berharap hal seperti ini bisa terjalin lestari,” tuturnya.

“Matur nuwun dari FKPAI sampun ngalenggono rawuh wonten masjid Ash Sholihin kampung Siroto, FKPAI Niku Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam geh…,” Kata Ketua Takmir dengan pertanyaan retorik.

Ainor Rofiq selaku koordinator penyuluh juga mengucapkan hal yang sama atas diterimanya mereka dengan baik oleh pihak Takmir.

“Begitu pula kami juga mengucapkan terima kasih atas sambutan hangatnya,” ujar Rofiq.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa penyuluh-penyuluh agama Islam yang berpangkal di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungpati, akan selalu siap membantu dan mendukung program kerja dari takmir.

Pada kesempatan ini ia menuturkan bahwa KUA memiliki banyak fungsi pelayanan kepada masyarakat.

“KUA bukan hanya tempat untuk melangsungkan ijab atau pernikahan saja, akan tetapi di KUA ada berbagai layanan lainnya, seperti melayani konsultasi masalah pernikahan, pendampingan pengurusan pengajuan sertivikasi produk halal dari Usaha Kecil Menengah (UKM), bimbingan rohani bagi masyarakat penderita HIV Aids, pengurusan tanah wakaf, pengurusan ijin atau no ID masjid, dan masih banyak lagi pelayanan lainnya,” terangnya.

“Monggo kalau mau tindak teng KUA saged bincang-bincang atau konsultasi babagan meniko wau,” imbuh Rofiq.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kurang lebih ada 5000 KUA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan rata-rata peristiwa nikah sebanyak 2 juta pertahun, dan angka perceraian sebesar 38,4%. Hal ini tentu menjadi suatu keprihatinan tersendiri bagi umat muslim.

“Salah satu penyebab tingginya angka perceraian adalah belum siapnya calon pengantin dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Adapun penyebabnya karena faktor ekonomi, sosial, budaya dan juga usia. Untuk itu kami nderek titip pesan agar orang tua memberikan pendidikan agama kepada putra-putrinya, terlebih melakukan pengawasan agar tidak terjadi pernikahan dini, karena penyebab tertinggi terjadinya perceraian adalah pernikahan dini, dimana kedua pengantin belum memiliki kesiapan mental dalam membina keluarga,” ujar Rofiq.(Rofiq/NBA/bd)