081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

DWP Kankemenag Kota Semarang Ikuti Webinar Peran Perempuan dalam Penanganan Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Selasa (17/5/2022) beberapa anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang mengikuti kegiatan webinar Peran Perempuan dalam Penanganan secara Komprehensif Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak yang diinisiasi oleh Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE) Bhayangkari. Webinar tersebut dilaksanakan menggunakan zoom meeting dan juga disiarkan secara live streaming melalui kanal youtube OASE Bhayangkari.

“Sesuai arahan Ketua DWP Kemenag RI, Ibu Retno Yaqut Qoumas, seluruh Unsur Pelaksana (UP) diimbau untuk mengikuti webinar tersebut, dengan harapan DWP bisa mengambil peran dalam mencegah dan menangani terjadinya kekerasan seksual pada perempuan dan anak,” tutur Dwi Yuliarti Mukhlis Abdillah Ketua DWP Kankemenag Kota Semarang.

Dalam webinar tersebut ada beberapa narasumber yang didapuk untuk menyampaikan materi, yaitu Sumy Hastry Purwanti Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabiddokkes) Polisi Daerah (Polda) Jateng, Livia Istania DF Iskandar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Marcia Soumokil Ketua Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia, dan dimoderatori oleh Niken Diah Anitasari Wakil Ketua Rumah Sakit (Wakarumkit) Bhayangkara Semarang.

Kegiatan dibuka oleh Juliati Sigit Prabowo Ketua Umum Bhayangkari, dalam sambutannya ia menyampaikan opini mayoritas di masyarakat yang memandang bahwa perempuan merupakan kaum yang lemah dan memiliki derajat yang lebih rendah dibanding kaum laki-laki, menjadikannya sebagai obyek kekerasan, salah satunya kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja, bahkan oleh orang terdekat, dan perlu mendapat perhatian serius tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh seluruh lapisan masyarakat, karena perempuan merupakan penentu keberlangsungan generasi mendatang,” tutur Jualiati.

Menurutnya, alasan tersebut menjadi penting untuk memberdayakan perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya dan juga hak anak. “Perempuan perlu diberdayakan agar dapat memperjuangan hak-haknya agar perempuan dan anak dapat hidup aman dan layak. Perempuan harus menjadi agen dalam upaya penanganan kekerasan seksual pada perempuan dan anak,” ujarnya.

Hadir pula Agus Andrianto Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri sebagai keynote speaker. Pada pengarahannya ia menyampaikan bahwa pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak merupakan salah satu program prioritas Presdiden RI. “Negara berupaya melindungan perempuan dan anak melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 telah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tuturnya.

“UU ini merupakan jawaban atas harapan perempuan dan anak, serta penegak hukum dalam upaya pencegahan dan menangani kasus kekerasan seksual yang terus meningkat baik secara kualitas maupun kuantitasnya,” sambungnya. Para narasumber pun menerangkan bagaimana pentingnya perempuan berani mengambil sikap dan bertindak baik sebagai korban maupun saksi atas kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak, karena pemerintah telah memberikan payung hukum yang jelas terhadap korban TPKS. Peserta webinar pun diajak untuk merubah stigma negatif dan diskriminasi terhadap korban kekerasan sesksual baik perempuan maupun anak.(NBA/bd)