Rakor Pakem Brebes Antisipasi Kerawanan Sosial

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes-Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes menghadiri Kegiatan pada Kamis, (25/08/2022) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Brebes  berupa Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022 yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Brebes.

Rakor Pakem tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Brebes dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Brebes, Dwi Raharja yang dihadiri oleh Seksi A (Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada seksi Intelijen, Staff Intelijen Pada Kejaksaan Negeri  Brebes, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Brebes, Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Kasat Intelkam Polres Brebes, Kasat Intel Dandim 0713 Brebes, Ketua Forum Ketua Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Brebes.

Rakor Pakem ini merupakan ajang silahturahim sekaligus pembaharuan Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Brebes sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari Unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, Unsur TNI, Unsur Kemenag, Unsur Kesbangpol, Unsur Dikbud dan Unsur Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Tujuan dilaksanakannya rakor tersebut yakni guna meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, guna mengantisipasi adanya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat, jika nantinya akan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, sehingga dipandang perlu adanya Pengawasan oleh Tim PAKEM Kabupaten Brebes dan dengan adanya rapat koordinasi ini situasi dan kondisi Kabupaten Brebes menjadi kondusif, aman, nyaman serta damai.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Brebes, Dwi Raharja menyampaikan bahwa Dalam menjalankan tugas serta fungsinya, Tim Pakem Kabupaten Brebes wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi.

Untuk itu, beliau mengharapkan kedepanya segenap pengurus PAKEM dapat proaktif serta serius dalam mengawasi, ataupun mentolerir hal-hal yang dapat memicu terjadinya konflik/gesekan ataupun aliran dan paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jika menjumpai organisasi atau dugaan adanya aliran kepercayaan yang mencurigakan segera kita atasi dan menjaga organisasi yang dimiliki agar tidak disusupi paham-paham aliran sesat dan mengembangkan sikap toleransi seta saling menghargai antar warga.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan diskusi untuk membuka kemungkinan permasalahan yang dapat muncul dan solusi apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut sehingga stabilitas keamanan di masyarakat dapat terjagasehingga pembangunan mencapai kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen menyampaikan dengan dibentuknya tim PAKEM ini diharapkan mampu menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Kabupaten Brebes.

Dalam Rakor ini masing-masing perwakilan pengurus dalam PAKEM sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat. Supaya perkembangan dan eksistensi mereka ini tetap terpantau dalam pengawasan PAKEM, sehingga keamanan tetap terus terjaga serta jauh dari hal yang dapat memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat terutama dalam kehidupan umat beragama.(Hid/Sua).