081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pentingnya Mempertahankan Tanah Wakaf di Kabupaten Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes-Masalah pertanahan menjadi hal yang sangat diperhatikan, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  terus berupaya untuk mengurangi kasus sengketa dan konflik, salah satunya yang dilakukan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Brebes dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan, Kamis, (22/09/2022), bertempat di Aula kantor BPN/ATR Kabupaten Brebes, dengan peserta sejumlah 60 orang.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Brebes, beserta jajaran, Kepala BIN Kabupaten Brebes beserta jajaran, Kabag Hukum Pemda Brebes, penyelengara Zakat Wakaf Kankemenag Brebes selaku narasumber  dan kepala Dinas Perwaskim Kabupaten Brebes dan undangan lainya.

Kepala Kantor BPN/ATR Brebes, Juarin Jaka Sulistyo, dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi menyampaikan kegiatan ini penting untuk dilaksanakan dan berharap dapat memberikan hasil yang bisa dijadikan sebagai masukan dalam penanganan dan pencegahan kasus pertanahan sehingga dapat meminimalisir kasus pertanahan yang terjadi.

“Kegiatan ini kami pandang sangat penting sebagai bahan masukan dan sarana untuk mencegah kasus-kasus pertanahan tidak semakin kompleks dan meningkat,” ucap Juarin.

“Kedepannya kegiatan seperti ini akan terus dilakukan dalam mengetahui kasus pertanahan apa yang sering terjadi, khususnya di Brebes,” tambahnya.

Pada acara tersebut Kementerian Agama Brebes dimohon untuk menjadi narasumber yang membedah pentingya mempertahankan tanah wakaf, mengingat semakin pesatnya pertumbuhan kawasan industri Brebes, yang dalam hal ini diwakili oleh  H. Faedurohim.  

Beliau menyampaikan, bahwa tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi.  Dengan tujuan agar tanah wakaf tersebut terlindungi dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang dan dijual. Masyarakat pun diminta pro aktif untuk mensertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan memiliki sertifikat maka tanah wakaf akan lebih terjamin. Tujuannya agar tanah wakaf tersebut tidak sampai hilang, dijual dan rusak. biasanya ketika harga tanah sudah mahal, keluarga yang mewakafkan dikhawatirkan mempersoalkan kembali tanah yang telah diwakafkan. Biasanya ada yang menarik kembali tanah wakaf. “Jadi, kalau (tanah wakaf) sudah disertifikasi oleh BPN akan lebih baik,” jelasnya.

H. Faedurohim mengambarkan kondisi tanah wakaf di Indonesia, yang berdasarkan data dari DMI, sekitar 40 persen tanah wakaf sudah disertifikasi, 60 persen lagi belum disertifikasi. Tapi, jumlah tanah wakaf terus bertambah karena banyak orang yang mewakafkan tanahnya. Sehingga, diperlukan kerjasama dengan lembaga-lembaga keagamaan untuk menjalankan program sertifikasi tanah wakaf.

Lebih lanjut belaiau menguriakan dasar hukum tanah wakaf di Indonesia yaitu  menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf BAB I Pasal I Ayat (1) menegaskan bahwa, “Wakaf adalah Perbuatan Hukum Wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah”.

Maka harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, batuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa serta kemajuan dan peningkatan ekonomi umat.(Hid/Sua)