Supervisi Sebagai Sarana Peningkatan Kinerja ASN di KUA se-Kabupaten Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes- Dalam rangka untuk menata kerapian administrasi berkas dan PNBP NR di Kantor Urusan Agama (KUA) lingkungan Kemenag Kabupaten Brebes, Kapala kantor beserta tim supervisi bertolak menuju sejumlah KUA Kecamatan yang ada di Brebes.

Memasuki triwulan keempat tahun anggaran 2022 pertama, Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes melaksanakan Supervisi pemeriksaan PNBP, Nikah dan Rujuk (NR) ke instansi KUA se-Kabupaten Brebes sebanyak 17 KUA kecamatan. Menurut jadwal, Supervisi tersebut dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari terhitung Kamis-Rabu, (27/10/2022-03/11/2022)

Kepala Seksi Bimas Islam, H. Nasokhidin selaku Ketua Tim memimpin langsung jalannya  supervisi tersebut sekaligus turut memeriksa pelayanan NR, yang pada Senin, 31/10/2022 bersama penangungjawab  H. Fajarin selaku Kepala Kantor Kemeneg Brebes memeriksa KUA Kec. Bantarkawung dan KUA Kec. Salem. Hasilnya tidak ada kejanggalan baik segi administrasi maupun pelayanan yang telah dilakukannya. Ini artinya pelayanan KUA di kedua lembaga tersebut, telah melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, setelah selesainya pemeriksaan NR. H.Fajarin memberi arahan kepada seluruh pegawai KUA di Bantarkawung. “Agar dalam melaksanakan pelayanan dan pencatatan nikah dan rujuk, masing-masing harus sesuai  standar operasional prosedur (SOP) apalagi didalam masa pasca pandemi seperti ini. Dengan adanya SOP, maka kinerja pegawai dapat terukur dari segi waktu, biaya, dan hasil yang didapatnya,” ungkapnya. 

Beliau mengatakan bahwa kunjungan tim supervisi Kemenag Brebes tersebut dengan tujuan untuk memeriksa dan menata administrasi yang ada di KUA sehingga dengan adanya supervisi ini dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan di KUA.

Kasi Bimas Islam H. Nasokhidin menjelaskan bahwa objek pemeriksaan yang dilakukan oleh tim adalah meliputi pemeriksaan PNBP NR, Pelayanan nikah, kesesuaian penggunaan buku nikah, sinkronisasi keabsahan data jumlah peristiwa nikah di KUA/Luar KUA, aplikasi simkah, dokumen persyaratan nikah, daftar pemeriksaan nikah, kelengkapan administrasi, dan lain sebagainya.

“Dengan dilaksanakan supervisi PNBP NR triwulan III ini diharapkan kedepan bisa lebih meningkatkan kinerja ASN di KUA kususnya dalam kerapian administrasi, kerapian pencatatan NR sehingga semua berkas yang ada di KUA lebih tertata dan terjaga dengan baik,” harapnya.(hid/Sua)