Kendal – Prosesi penyerahan Surat Keputusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK CPPPK) digelar secara nasional oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI melalui zoom meeting pada Jumat (1/4).
Satker di masing-masing daerah se Indonesia mengikuti kegiatan ini, dimana seluruh pegawai PPPK yang dinyatakan lulus pada ujian seleksi tahun 2021 turut serta menyaksikan seremoni penyerahan SK CPPPK tersebut, termasuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal yang mengikuti secara daring di aula Kantor setempat.
Acara yang dikemas singkat dan dibuka oleh Sekjen Kemenag RI Nizar Ali yang menyampaikan bahwa proses seleksi telah berlangsung secara kompetitif, adil, objektif, transparan dan bersih dari praktik-praktik KKN berdasarkan syarat-syarat yg telah ditentukan. Lebih lanjut Nizar Ali menjelaskan perbedaan yang mendasar dalam mekanisme pengangkatan CPPPK dan CPNS yaitu dalam hal penetapan Nomor Induk CPNS.
“CPNS ditetapkan terlebih dahulu persetujuan teknis Nomor Induk dari BKN kemudian mengikuti masa uji coba selama 1 tahun, sedangkan CPPPK ditetapkam terlebih dahulu SK pengangkatnya sebagai CPPPK kemudian diusulkan ke BKN untuk persetujuan teknis Nomor Induknya, setelah itu langsung ditetapkan SK pengangkatannya untuk kemudian menerima gaji dan tunjangan”, jelas Nizar Ali.
Selanjutnya, di Kendal penyerahan SK secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kan Kemenag Kendal kepada 86 Calon PPPK yang hadir. Di hadapan peserta dan tamu undangan yang terdiri dari Ka Sub Bag TU, para Kasi dan Penyelenggara, Kepala MAN, MTsN dan MIN Ka Kan Kemenag Mahrus mengucapkan selamat kepada seluruh CPPPK yang telah menerima SK.
“Selamat bergabung dan bertugas untuk memajukan Kementerian Agama Republik Indonesia menjadi lebih baik lagi melalui jalur Madrasah, salam kenal dari kami. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan Madrasah Hebat Bermartabat Berkelas Dunia Mandiri, Berprestasi adalah tugas mulia,” kata Mahrus. (bel/rf)