081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pemda Brebes Apresiasi Halaqoh FKDT Dengan Komitmen Lahirnya Regulasi Yang Baru

Brebes – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Halaqoh/Seminar dalam rangka mengelorakan gerakan kembali ke madin bagi anak usia sekolah di Kabupaten Brebes dan belum sinerginya pendidikan formal dan informal di Kabupaten Brebes.

Halaqoh ini dilaksanakan pada Rabu, (30/03/2022) di Pendopo Bupati Brebes  dengan tema Roadmap (Peta Jalan) Pendidikan Diniyah Takmiliyah (Madin dan TPQ)  Dalam Penguatan Regulasi di Kabupaten Brebes,  yang dihadiri oleh seluruh pengurus FKDT Cabang  17 kecamtan se-Kabupaten Brebes sebanyak 100 orang peserta .

Ketua pelaksana kegiatan ini Ahmad Sururi dalam laporanya  menyatakan  bahwa di Brebes telah ada 713 lembaga Madin dan 625 TPQ hal ini merupakan sarana membentuk generasi yang berakhlakul karimah yang merupakan bagian dalam membangun Indeks Pembangunan Manusia di Brebes, selaian itu ia berharap agar Ibu bupati dapat menerbitkan surat edaran yang berhubungan ijazah Madin atau TPQ agar dijadikan salah satu prasyarat untuk PPDB masuk sekolah formal SD/MI atau SMP/MTs di Kabupaten Brebes.

Sedangkan H. Akrom Jangka Daosat selaku Kasi PD. Pontren mewakili Kepla Kantor Kemeneg Brebes yang sedang dinas luar mengungkapkan. ”Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati, Pemda dan DPRD  Kabupaten Brebes atas dukunganya, baik moril maupun materil atas pendidikan Informal Agama Islam di Kabupaten Brebes, Beliau sangat mengharapkan agar di Brebes agar tercipta integrase pendiddikan baik formal maupun informal dalam rangka membentuk karakter yang kuat bagai generasi penurus yang Unggul, Berkulaitas dan Berakhlakulkarimah,” ungkapnya

Acara seminar ini mendatangkan 3 narasumber yaitu dari Sekda Kabupaten Brebes, Kementerian Agama Kabupaten Brebes dan dari DPRD Kabupaten Brebes, dari hasil pemaparan materi ketiganya dan diskusi disepakati Pemda dan DPRD akan segera menindaklanjuti dan menerbitkan Surat Edaran dengan terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai aspek dan efek yang mungkin muncul dengan  lahirnya regulasi yang diinginkan oleh FKDT Kabupaten Brebes.(hid/Sua).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content