Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Madrasah melaksanakan kegiatan serah terima sertifikat pendidik dan pembinaan guru madrasah (lulus program sertifikasi guru tahun 2021) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kamis (07/04).
Dalam laporannya Kasi Pendidikan Madrasah, Ahmad Sugijarto mengatakan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus menjadi guru.
Penyerahan sertifikat pendidik dan pembinaan guru madrasah diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir kepada 49 guru Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang dinyatakan lulus PPG.
“Salah satu cara sertifikasi guru adalah dengan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. PPG merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan,” jelasnya.
Sementara dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir mengucapkan selamat kepada 49 orang peserta didik pada kegiatan pelaksanaan serah terima sertifikat pendidik dan pembinaan guru madrasah (lulus program sertifikasi guru tahun 2021) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Ahmad Muhdzir menyampaikan, para guru penerima sertifikat kelulusan PPG merupakan suatu kebanggaan dan rasa syukur pada Allah SWT yang telah memberikan karunia dan Ridlo Nya sehingga dalam mengikuti PPG diberikan kelancaran. Dengan dinyatakan lulus juga merupakan nikmat sebagai guru profesional dalam program PPG dalam jabatan tahun 2021.
Lebih lanjut beliau mengatakan, Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan sebuah program yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Terutama untuk para calon tenaga pendidik (guru) yang diwajibkan untuk mengikuti program ini karena memiliki tujuan dan manfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan mengikuti PPG akan meningkatkan kompetensi para tenaga guru. Sehingga diharapkan program pendidikan profesi guru akan menghasilkan para tenaga guru yang profesional dan unggul.
“Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai agen pembelajaran di sekolah/madrasah dan sekaligus memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi,” ungkapnya. Beliau berharap peserta yang lulus dan sudah memiliki sertifikat pendidik bisa memberikan kontribusi terus berkarya berinovasi dan bisa memberikan perubahan ketika kembali ke sekolah karena sudah dianggap sebagai guru professional dengan meningkatkan kualitas tinggi di bidang pendidikan dan kompetensi yang baik yaitu mendidik anak untuk berpikiran kritis sehingga anak bisa membuka dirinya untuk merespon ajaran yang anak terima, mendidik anak supaya berani menyampaikan pendapatnya, mampu komunikasi dan berkolaborasi menyampaikan ide dan pendapatnya untuk bekerjasama menyelesaikan permasalahan, mampu menggugah kreasi anak, mampu menguasai IT guna menyerap informasi, mampu belajar memahami kondisi yang ada pada anak, berhasil dalam menguasai pembelajaran lewat media, “ tutupnya.(sr/rf)