081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Tim Irjen Sidak Kehadiran ASN Pra dan Pasca Idul Fitri 1443 H/2022 M

Grobogan – Hari pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kankemenag Kabupaten Grobogan menerima tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI yang melakukan pengawasan kehadiran ASN, Senin, 09/05. Tim Itjen berada di Grobogan selama dua hari sesuai surat tugas mulai tanggal 09 Mei sampai dengan 10 Mei 2022.

Pemantauan dan evaluasi kehadiran di Kankemenag Grobogan dilakukan tim yang terdiri dari Afif Saedani dan Endro Wibowo. Sidak kehadiran pegawai dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan kinerja dan kedisiplinan PNS serta mengetahui tingkat kehadiran pegawai negeri pra dan pasca hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Imron, didampingi Kasubbag TU menerima dan mengucapkan selamat datang pada tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI mengadakan pantauan sidak kehadiran pegawai Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan pada hari pertama masuk kerja setelah cuti dan libur bersama Idul Fitri 1443 H.

“Mari kita fasilitasi dan bantu tim Itjen dalam melaksanakan tugasnya baik berupa data dan berbagai hal yang diperlukan dalam pemantauan disiplin ASN dilingkungan Kankemenag Kab. Grobogan pra dan pasca Idul Fitri 1443 H,” tutur Imron.

Kakankemenag menambahkan, sesuai dengan surat tugas kedatangan tim Itjen dalam rangka menjamin pelaksanaan kinerja dan disiplin serta mengetahui tingkat kehadiran ASN pasca hari Raya Idul Fitri 1443 H. Dilakukan rekap absen diinput melalui fingerprint dan sidak kehadiran pegawai dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan kinerja dan kedisiplinan PNS serta mengetahui tingkat kehadiran pegawai negeri pra dan pasca hari raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M.

“Jika kita disiplin sesuai tupoksi dalam melaksanakan tugas, maka segala hal yang berkaitan dengan kedinasan sudah akan terbiasa terkondisi dengan baik. Meskipun ada sidak Itjen Kemenag RI, kita selalu siap dan tidak perlu was-was, karena kita sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dari pusat,” jelasnya.(bd/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content