Brebes – Ikhtiar Kementerian Agama Kabupaten Brebes untuk memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi PPNPN dan ASN Non PNS di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Brebes, bak gayung bersambut dengan apa yang sedang diusahalan oleh Negara Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Jumat sore, (27/5/2022), di rumah makan Djitoe Brbes dilaksankan penanadatanganan Perjanjian kerjasama antara Kemenag Brebes dan BPJS Ketanakerjaan Kantor Cabang Tegal untuk perlindungan program jaminan social ketenaga kerjaan bagi PPNPN, Guru Honorer Madrasah, Penyuluh PAI dan PAK Non PNS pada Kantor Kementerian Agama kabupaten Brebes.
Hadir dalam kegiatan penandatanganan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Brebes Drs.H. Fajarin, M.Pd. selaku Pihak kedua Kasubbag TU H. Mad Soleh, M.Si dan H. Wargi Sultoni selaku Ananlis Kepegawaian dan dari BPJS Ketenaga kerjaan Cabang tegal hadir Kepala BPJSnya Mulyono Adi Nugroho, S.Sos. selaku Pihak pertama, Acep DWi Yuniman, SE dan Tryadhi Nurcahyono, ST. selaku saksi 1 dan 2 dari masing-masing pihak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Mulyono dalam sepatah kata menyampaikan bahwa “Apresiasi dan terimakasih atas fasilitasi dari Kankemenag Brebes sehingga Memorandum of Understanding (MoU)/Penandatanganan perjanjian kerjasama  ini dapat terlaksana, sehingga kita sama-sama dapat melindungi dan mensejahterakan seluruh ASN dan guru-guru honorer yang ada dilingkungan kementerian Agama kabupaten Brebes baik resiko kecelakaaan kerja dan penyakit pasca kerja,” ujarnya.
Menurut Mulyono bentuk Program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya 1.JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). 2. Bantuan Beasiswa Program JKK. 3. JKM (Jaminan Kematian) 4. JHT. (Jaminan Hari Tua) 5. Jaminan Pensiun. 6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menanggapi harapan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Kakankemenag Brebes H. Fajarin menyampaikan bahwa, “Setiap ASN dalam bekerja menginginkan penghidupan yang layak dan sejahtera dan jaminan sosial di masa tuanya, bekerja itu untuk upah dan tentu saja ada resiko, karena itu manusiawi. Alangkah baiknya lagi jika resiko itu telah ada yang menjamin. Hal ini menjadi penting penanadatangan perjanjian Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenag Brebes ini terlaksana,” tegas Fajarin.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tidak lanjut dari KMA Nomor 1069 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung lainnya Non Aparatur Sipil Negara dan SE Menag Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung lainnya Non-Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama.
Setelah penandatanganan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenag Brebes, dapat dilanjutkan dengan sosialisasi yang intensif ke madrsah-madrasah baik formal seperti MI, MTs dan MA dan nonformal seperti Pondokpesantren dan dan madrasah Diniyah tentang Program oleh Tim BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Kemenag Brebes.(Hid/Sua).