H. Wahid Arbani : PPPK Dan PNS Sama-Sama Aparatur Sipil Negara

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah H. Wahid Arbani sedang memberikan pembinaan pada PPPK di aula lantai dua Kemenag Kab. Batang

Batang – Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah H. Wahid Arbani memberikan pembinaan pada Pegawai Pemerintah Dangan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang telah ditunggu-tunggu oleh 177 orang di kab. Batang. Acara itu digelar di aula lantai 2 kantor Kemenag Kab. Batang pada Rabu (29/06). Hadir pada acara itu Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah, Kakankemenag Kab. Batang, Kasubag TU, para Kasi dan Penyelengga Zakat Wakaf, Kepala KUA, Kepala Satker MIN,MTsN, MAN, para pengawas Madrasah dan pengawas PAI, serta Pengurus Pokjaluh.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang H.M. Aqsho dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan selamat datang pada Bapak Kabag. Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah yang telah meluangkan waktunya untuk hadir di Kemenag Kab. Batang.

“ Kami menyampaikan selamat datang dan terimakasih Bapak Kabag. TU Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah yang telah meluangkan waktu datang ke Batang untuk memberikan pembinaan serta menyerakhan SK. PPPK hari ini,” kata HM. Aqsho.

Dia juga menyatakan sukur yang tak terhingga pada Allah SWT karena hari ini para Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan menerima Surat Keputusan sebagai PPPK.

“ Kita bersukur pada Allah SWT hari ini para CPPPK akan menerima SK.PPPK yang telah dinanti-nanti dengan penuh kesabaran,” tuturnya.

Dia juga menegaskan pada para PPPK harus dapat mewujudkan rasa sukurnya itu dalam bentuk perbuatan yang jelas dan signifikan diantaranya PPPK harus dapat menambah giat, disiplin dan semangat dalam melaksanakan tugas mengajar.

“ Rasa sukur dari seluruh PPPK Kemenag Kab. Batang ini harus benar-benar diejawantahkan dalam perbuatan yang nyata, seperti bertambah giat, semangat dan disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya,” tegasnya.

Kakankemenag juga menyoroti tentang pentingnya PPPK untuk menambah kompetensinya agar kemampuan dalam pembelajaran benar-benar dapat mengantarkan anak-anak didik kita berakhlak yang mulia dan membawa madrasah hebat, bermartabat madrasah berprestasi tingkat dunia.

* Kabag Tata Usaha H. Wahid Arbani sedang menyerahkan SK PPPK secara simbolis

“ PPPK yang menerima SK kali ini adalah para guru, maka paling tidak harus memiliki 5 kompetensi, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, profesional dan kepemimpinan,” tuturnya.

Selain itu H.M. Aqsho mengajak pada para PPPK dalam mencurahkan rasa sukurnya pada Allah SWT untuk menunaikan zakat 2,5 % dari penghasilan yang diperoleh agar penghasilan itu dapat bersih.

“ Saya mengajak para PPPK untuk melaksanakan zakat, ambilah 2,5% dari penghasilan yang diterimanya setiap bulan nantinya agar kita menerimanya telah bersih,” kataya.

Sementara itu Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah H. Wahid Arbani lebih menyoroti status PPPK. Menurutnya sesuai undang-undang RI nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terdiri dari dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“ Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut undang-undang nomor 5 tahun 2014 itu hanya ada dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya.

Dia juga dengan tegas mengatakan bahwa PPPK dan PNS itu memiliki kesamaan, sama-sama memiliki hak dan kewajiban memikul tanggung jawab sesuai dengan tugasnya.

“ PPPK harus meningkatkan kapasitas diri, kompetensi diri serta meningkatkan kedisiplinan yang sama seperti PNS yang lainnya sehingga tidak ada bedanya antara PPPK dan PNS,” tuturnya.

H.Wahid Arbani juga menjelaskan bahwa yang membedakan antara PPPK dan PNS terletak pada masa kerjanya, untuk PPPK masa kerjanya berdasarkan pada perjanjian kerja sementara masa kerja PNS sampai pensiun yang bersangkutan.

“ Yang membedakan PPPK dengan PNS terletak pada masa kerjanya, PPPK masa kerjanya berdasarkan pada perjanjian kerjanya sementara PNS masa baktinya sampai pensiun yang ditetapkan,” jelasnya.

Disesi terakhir Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah didampingi Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang menyerahkan SK PPPK secara simbolis yang diwakili oleh 4 PPPK, sedang sisanya secara bergiliran diterimakan oleh Analis Kepegawaian. (Zy_humas/rf)