Kepala KUA Kec. Warungasem Pimpin Ikrar Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Kepala KUA Kecamatan Warungasem Arjo Witono bersama Penyuluh Agama Islam Munandhirin sedang memimpin prosesi ikrar wakaf di Masjid Baiturrohim Klopogodo Desa Candiareng

Batang – Melaksanakan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala KUA Kecamatan Warungasem didampingi penyuluh agama Islam bergerak menuju dukuh Klopogodo desa Candiareng untuk memimpin prosesi ikrar wakaf pada salah satu anggota masyarakat pada Jumat (29/07) yang lalu. Ibu Nur Fatimah berkehendak mewakafkan tanahnya seluas 100 m2 untuk kepentingan Masjid Baiturrohim. Hadir dalam prisesi itu Kepala KUA Kecamatan Warungasem bersama Penyuluh Agama Islam, Wakif, Nadzir dan beberapa tokoh masyarakat dan takmir masjid.

Kepala KUA Kecamatan Warungasem Arjo Witono dalam sambutannya menyampaikan berpesan kepada Ibu Nur Fatimah selaku Wakif agar benar-benar wakafnya diniati dengan iklas karena Allah agar menjadi amal yang bermanfaat di dunia hingga kelak di akhir.

“ Kami menyambut baik dan haru pada wakif Ibu Nur Fatimah yang telah berkehendak mewakafkan sebagaian tanahnya untuk kepentingan masjid ini sangat mulia sekali, maka Ibu Nur Fatimah benar-benar diniati secara ikhlas karena Allah agar pahalanya dapat mengalir didunia hingga di akhirat,” jelas Arjo Witono.

Kemudian dia berpesan kepada Musbikhin selaku Nadzir untuk menerima amat dan memanfaatkan harta wakaf dengan sebaik-baiknya agar lebih berdaya guna.

“ Selaku penerima dan pengelola wakaf (nadzir) Bapak Musbikhin saya berpesan untuk menerima dan memanfaatkan wakaf ini dengan sebai-baiknya agar harta wakaf ini benar-benar berdaya guna sesui keperuntkannya yaitu kepentingan masjid Baiturrohman ini,” katanya.

* Tampak prosesi ikrar wakaf sedang dilakukan oleh sang wakif Ibu Nur Fatimah berkehendak mewakafkan sebagian tanahnya pada fihak nadzir Bapak Musbikhin

Dia juga berpesan kepada nadzir juga seluruh warga masyarakat untuk melanjutkan pengurusan wakaf itu sampai keluarnya sertifikat wakaf yabg dikeluarkan oleh BPN,

“ Saya menekankan pada nadzir juga masyarakat mengurus wakaf itu jangan berhenti sampai KUA Kecamatan saja, setelah KUA Mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), agar dilanjutkan sampai ke BPN untuk mengurus sertifikat wakafnya, ini penting agar kedepan tidak ada perdebatan dan persoalan yang mengait dengan tanah yang telah diwakafkan itu,” terangnya.

Sementara itu Penyuluh Agama Islam Kecamatan Warungasem Munadhirin dala penjelasannya menyatakan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dan memantau kondisi perwakafan yang ada di kecamatan Warungasem. Menurutnya di kecamatan Warungasem memang banyak terdapat tanah wakaf, dan memang sebagian belum ada sertifikatnya.

“ Kecamatan Warungasem memang memiliki banyak tanah wakaf dan sebagian belum memiliki sertifikat wakaf. Kita terus member pemahaman pada para nadzir dan anggota masyarakat untuk segera mengurus sertifikat wakafnya agar tanah-tanah wakaf itu aman sampai kapanpun,” kata Munadhirin. ( Munadhirin/Zy_humas/rf )