Kota Magelang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang hadirkan penyuluh agama, pengawas, kepala madrasah, kepala KUA dan pejabat internal lainya di aula kantor untuk evaluasi kinerja program pengarusutamaan moderasi beragama dijajarannya, (Selasa, 30/8).
Dalam laporannya Kasi Bimas Islam, Helmi Yahya menyampaikan langkah yang telah diambil untuk menunjang peran strategis penyuluh agama Islam ditengah masyarakat. Penyuluh memiliki potensi yang sangat besar dalam membangun keberagamaan masyarakat. Dan juga menyatakan kesiapan penyuluh agama Islam baik PNS maupun Non PNS untuk menjadi kader penguatan moderasi beragama.
Demikian pun dengan Kasi Penmad Arif Yudha Himawan, ia pun secara detil menyampaikan berbagai program di madrasah untuk mendorong percepatan pemahaman moderasi bergama baik untuk siswa maupun bagi guru dan tenaga kependidikannya.
Dalam arahannya Kepala Kankemenag Kota Magelang yang didampingi Kasubbag TU menegaskan bahwa kementerian agama tengah fokus terhadap program pengarusutamaan moderasi beragama. Yang artinya bahwa sebagai instansi di daerah harus totalitas menyukseskan kebijakan dari pusat.
“Disemua satker jajaran kementerian agama, terutama satker yang berada di daerah menjadi garda terdepan dalam menyukseskan program pengarusutamaan moderasi beragama. Satker di daerahlah yang bisa menjangkau secara langsung seluruh lapisan masyarakat. Baik itu tingkat Kankemanag kabupaten atau kota, KUA Kecamatan maupun Madrasah,” tegas Sofia Nur.
“Dalam hal ini, kita tidak boleh bekerja sendiri-sendiri. Bekerjasamalah dengan stakeholder terkait, agar lebih ringan tetapi hasilnya optimal. Jalinlah kerjasama dengan pemerintah Kota Magelang beserta OPD dibawah yang membidangi, FKUB, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Rumah Ibadah, Kepolisian dan lain sebaginya sesuai dengan tingkatan masing-masing. Saya yakin mereka tidak keberatan,” imbuhnya.
Konsep moderasi beragama harus ditanamkan dengan benar disemua segmen masyarakat. Keberhasilannya akan sangat menentukan kondusifitas masyarakat dan persatuan bangsa kedepannya.
Bermoderasi beragama tidak lantas mengubah aqidah agama yang sudah diimani. Bermoderasi beragama berarti mengambil jalan tengah dalam menerapkan aturan agama ditengah pluralisme masyarakat. (Hari/rf).