Pada 1 Februari 2021 Presiden RI Joko Widodo telah meresmikan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan bank hasil merger antara PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin merger tiga usaha bank syariah tersebut pada 27 Januari 2021. Penggabungan ini menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah, sehingga menghadirkan layanan yang lebih lengkap, jangkauan lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.Didukung sinergi dengan perusahaan serta komitmen pemerintah melalui Kementerian BUMN, Bank Syariah Indonesia didorong untuk dapat bersaing di tingkat global.
“BSI merupakan ikhtiar atas lahirnya bank syariah kebanggaan umat yang diharapkan menjadi energi baru pembangunan ekonomi nasional serta berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat luas. Keberadaan Bank Syariah Indonesia juga menjadi cermin wajah perbankan syariah di Indonesia yang modern, universal, dan memberikan kebaikan bagi segenap alam (Rahmatan Lil ‘Aalamiin),” kata Anton Sukarna selaku Sales dan Distribution Diektur PT. Bank Syariah Indonesia.
Selain itu, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil di sebutkan jika dalam sistem penggajian suatu instansi pemerintah menggunakan lebih dari satu bank, maka wajib terdapat Bank Syariah. Berangkat dari latar belakang tersebut, Kanwil Kemenag Prov. Jateng bersinergi dengan PT. Bank Syariah Indonesia untuk melakukan kerjasama dalam penyediaan layanan pembayaran gaji, fasilitas pembiayaan dan fasilitas perbankan lainnya.
Pada dasarnya prinsip BSI disesuaikan dengan Syariat Islam tetapi saat ini tidak hanya digunakan untuk umat muslim saja. Perbankan syariah juga menerapkan prinsip-prinsip universal seperti keadilan, kejujuran dan transparansi yang mudah diterima oleh umat non muslim.
“Ketika bicara tentang agama, nilai-nilai agama itu adalah sebuah inspirasi dan dalam hal ini produk-produk bank syariah yang pada notabennya merupakan prinsip syariat Islam ternyata tidak hanya di terima dan diminati oleh kalangan muslim tetapi juga oleh umat non muslim. Hal ini menjadi salah satu bentuk nyata munculnya sikap yang moderat dan menjaga agama,” tutur Musta’in.
“Dengan adanya perjanjian ini kedepanya dapat menjalin kerjasama dengan baik, bagi kemaslahatan bersama khususnya masyarakat Jawa Tengah,” imbuhnya.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Jateng Wahid Arbani beserta Jajaran Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Kakakemenag Kab/kota se – Jateng, Regional CEO Region 7 (tujuh) Semarang PT. Bank Syariah Indonesia Imam Hidayat Sunarto beserta jajarannya, Rabu (02/11).
DRF