Jakarta (Humas Jateng) – Menghadiri kegiatan Penataan Regulasi Aktual Kebimasislaman III, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad, didampingi Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Zainal Fatah, di Redtop Hotel & Convention center Jakarta Rabu, (03/5).
Kegiatan yang dihelat Direktorat Urusan Agama Islam Kementerian Agama RI dihadiri jajaran Kakanwil dan Kabid Urais seluruh Indonesia serta pejabat di lingkungan Direktorat Urusan Agama Islam Kemenag RI. Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka menyusun matriks revisi PMA Nomor 54 Tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja Badan Kesejahteraan Masjid (BKM).
Musta’in Ahmad menyampaikan bahwa kegiatan diisi diskusi panel yang menghadirkan stafsus Menteri Agama, Dr. H. Nuruzzaman, Dirjen Bimas Islam, Prof..Dr. Phil.H. Kamaruddin Amin, M. Ag., Direktur Urais, Dr. H. Adib, M. Ag dan Karo Hukum, Dr. H. Ahmad Bahiej.
“Arahan Dirjen Bimas Islam, BKM dapat berfungsi instrumental dan menjadi mitra kerja Kementerian Agama dalam memberdayakan masjid sekaligus menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan umat dan jamaah,” tegas Kakanwil.
Semuanya menyepakati betapa pentingnya revitalisasi lembaga BKM dalam rangka menguatkan kembali eksistensinya dan menjadi instrumen dalam memberdayakan fungsi-fungsi masjid secara profesional, moderat, ramah, berdaya dan paripurna.
BKM diharapkan menjadi lembaga yang powerfull dalam mengkapitalisasi seluruh layanan kemasjidan dalam upaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas pemahaman keagamaan pada jamaah.(Sua/Rf)