Kasubag TU Kankemenag Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Layanan Apostille

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga (H. Nurcholis) beserta Kasi Bimas Kristen dan Pranata Humas menghadiri kegiatan Sosialisasi layanan Apostille di Grand Wahid Hotel Salatiga, Senin, (8/5/2023).

Giat yang dilaksanakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan tema Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah Melalui Layanan Apostille diikuti 29 lembaga termasuk dari Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga.

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan diwakili Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya menyebarluaskan informasi pelayanan publik mengenai model baru dalam layanan legaliasi dokumen publik yang menyederhanakan rantai birokrasi.

Lebih lanjut Deni Kristiawan mengatakan tujuan sosialisasi ini memberi pemahaman mengenai manfaat dan prosedur penggunaan layanan legalisasi Apostille terhadap dokumen publik.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dr A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengungkapkan, bahwa layanan Apostille merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan kecepatan dan kemudahan dalam urusan-urusan keperdataan warga negara. “Dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten (Competent Authority) di negara asal,” ungkap Nur Ichwan membacakan sambutan.

Menurutnya, dengan menjadi negara peserta Konvensi Internasional tersebut, hubungan hukum keperdataan lintas negara dan eksekusi putusan yang akan dilakukan di luar negeri diharapkan akan memperlancar pemberian kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.

Kegiatan sosialisasi diisi pemaparan materi dari tiga narasumber yakni Direktur Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Dr Handayani, Arisy Nabawi, Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Utami Nurwiati, Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran pada Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.(Humas/Sua)