Kendal – Sebagai pusat produsen halal terkemuka di dunia, Indonesia merancang visi besar untuk menjadi pusat halal dunia. Salah satu komitmen yang dilakukan sebagai langkah nyata untuk mencapai visi tersebut adalah melalui akselerasi implementasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Peluncuran Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dan pemberian fasilitasi halal UMK melalui beberapa Kementerian dan Lembaga menjadi strategi untuk mempercepat implementasi tersebut.
Dalam rangka mendukung upaya pemerintah tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Satuan Tugas Sertifikat Halal Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan Pendalaman Materi Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Kamis (11/5).
Diikuti peserta sejumlah 133 pendamping PPK Kabupaten Kendal yang sebagian besar merupakan penyuluh agama Islam, acara dibuka secara resmi olah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal. Dalam sambutannya Ka Kankemenag, Mahrus menyampaikan program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) untuk 1 juta Kouta sertifikat halal melalui mekanisme self-declare atau deklarasi secara mandiri harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.
“Pelaku usaha masih perlu terus diedukasi bahwa sertifikasi ini bukan administrasi semata, tetapi juga menjadi sebuah standar yang berlaku baik nasional maupun global. Tentu saja, ini akan membawa dampak bagi perdagangan dan perekonomian sebuah negara,” tegasnya.
Ragam upaya yang dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh sertifikasi produk halal berkaitan erat dengan visi Indonesia sebagai pusat produsen halal. Semakin banyak produk UMKM yang masuk ke rantai nilai produk halal global, maka semakin besar potensi mencapai visi tersebut. Sebab, syarat utama agar UMKM dapat menembus pasar halal global adalah sertifikasi halal.
Tidak hanya akselereasi sertifikasi halal, strategi dan langkah nyata lain yang diambil pemerintah dalam rangka pengembangan industri produk halal adalah kodifikasi data industri produk halal. Pada 30 November 2021, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melakukan penandatanganan tiga perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman antara KNEKS dengan beberapa pihak terkait, yaitu penandatanganan perjanjian KNEKS dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Lembaga National Single Window (LNSW), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait kodifikasi data produk halal dan integrasinya pada data perdagangan dan ekonomi. (bel/rf)