081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Perjuangkan Sertifikasi Guru PAI, Kemenag Kebumen Gelar FGD Dengan DPRD

Kebumen – Dalam rangka mencari solusi untuk mempercepat proses penyelenggaraan  Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen mengadakan kegiatan Focus Group Discussion(FGD). Kegiatan diikuti 40 peserta dan dibuka oleh Kepala Kankemenag yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kasubbag TU H. Makruf Widodo, Rabu (07/06/23) di hotel Candisari Karanganyar. Mengangkat tema “Solusi Mempercepat Proses PPG Bagi Guru PAI”, hadir sebagai narasumber diantaranya : Ketua DPRD Kebumen H. Sarimun, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Yanie Giat Setyawan dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah H. Nurzaini. Dalam laporannya Kepala Seksi PAIS, H. Mulyono menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, jumlah Guru PAI di Kabupaten Kebumen sampai dengan akhir Mei 2023 ada 1036 orang. Sebanyak 220 orang berstatus PNS dan 816 orang lainnya berstatus Non PNS. Dari data tersebut, sebanyak 130 orang Guru PNS sudah bersertifikasi dan 82 orang Guru Non PNS yang sudah bersertifikasi. “Jadi masih ada 824 Guru PAI yang belum bersertifikasi, untuk itu melalui FGD ini kami ingin mencari solusi terbaik yang perlu kita sepakati agar Guru PAI di Kabupaten Kebumen bisa tersertifikasi dan dapat menikmati tunjangannya” ungkap H.Mulyono. Senada dengan Kasi PAIS H. Makruf Widodo dalam sambutannya mewakili Kakankemenag berharap melalui FGD ini bisa dicarikan solusi agar Guru – guru PAI yang belum bersertifikasi bisa segera bersertifikasi. Ia berharap kepada dinas terkait dan pemangku kebijakan lainnya bisa mencarikan solusi terbaik. “Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, mudah – mudahan pendidikan kita semakin maju dan para Guru juga semakin sejahtera,” ujarnya. Namun begitu, dalam kesempatan tersebut Makruf juga mengingatkan agar para Guru juga bersikap profesional dalam mengajar walaupun belum bersertifikasi. Dalam pandangannya, guru yang professional adalah Guru yang menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab dan kompeten dalam bidangnya. “Guru PAI ya ngajarnya PAI jangan ngajar pelajaran lainnya,” pesannya. Dalam FGD ini,  baik Ketua DPRD maupun Kepala Disdikpora sepakat akan mengalokasikan anggran Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk membiayai biaya Pendidikan Profesi Guru bagi Guru PAI yang belum bersertifikasi. Anggarannya akan disesuaikan dengan memperhatikan sekala prioritas dan anggaran yang tersedia. Sementara Kabid PAIS Kanwil Kemenag Prov Jateng H. Nurzaini berjanji akan memperjuangkan kuota PPGnya di tingkat pusat.(fz/bd).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content