Dinkes Gandeng Seluruh OPD dan Stakeholder Sinergikan Komitmen Kawasan Tanpa Rokok

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
KAB.PEKALONGAN, – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Selasa (6/6/2023). Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan selenggarakan Fasilitas Penyusunan Advokasi Regulasi KTR Di Kabupaten Pekalongan Tahun 2023.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menjalin komitmen bersama dan mengkoordinasikan tentang rencana Penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pekalongan. Hadir mewakili Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Mutobiin selaku Humas Kankemenag Kab. Pekalongan, Kasi Promkes Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Siti Nurngaini serta 30 orang peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing OPD dan stakeholder di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan dibuka Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Infokes Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan dokter Ratna Susanti mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Setiawan Dwi Antoro, S.KM.,M.Kes.
Dalam sambutannya, Ratna mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya acara tersebut adalah untuk menyelaraskan komitmen yang terintegrasi antara masyarakat, seluruh OPD dan stakeholder di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk berkomitmen tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang akan masuk dalam kerangka penyusunan advokasi regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan Tahun 2023.
‘’Sebenarnya rokok itu sangat menimbulkan dampak kesehatan yang tidak hanya mengenai pada perokoknya saja, tetapi orang yang ada di sekitar. Justru orang yang menjadi perokok pasif itu lebih terkena dampak yang fatal bagi kesehatannya. Untuk itu komitmen bersama ini harus kita jalankan dalam rangka melakukan pencegahan preventif dan mendukung penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pekalongan Tahun 2023,’’ terang Ratna Susanti.
Dikatakannya juga bahwa untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pekalongan saat ini sudah dalam proses tinggal menunggu tahap finalisasi karena menurutnya, agenda untuk pembahasan Raperda KTR di DPRD Kabupaten Pekalongan sudah ada. ‘’Jadi Raperda saat ini masih dalam tahap finalisasi, dan kita semua tinggal menunggu agenda pembahasan di DPRD saja,’’ ujarnya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut dr Ratna Susanti berpesan kepada seluruh peserta acara yang merupakan perwakilan dari masing-masing OPD dan stakeholder untuk bisa mendukung dan berkomitmen tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan OPD masing-masing supaya Raperda tersebut bisa segera final dan Kabupaten Pekalongan bisa segera mempunyai regulasi KTR seperti 28 kabupaten/kota lain yang ada di Provinsi Jawa Tengah yang sudah mempunyai regulasi KTR terlebih dahulu.
Menurutnya, jika Peraturan Daerah nantinya sudah disahkan dan komitmen sudah terjadi maka jalan kita dalam melakukan pencegahan preventif terhadap bahaya asap rokok itu lebih enak. Sehingga tempat-tempat vital yang masuk wilayah kawasan bebas asap rokok seperti : Faskes, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat olahraga, dan angkutan umum bisa benar-benar steril.
‘’Karena asap rokok ini menimbulkan banyak masalah kesehatan apalagi untuk ibu hamil dan anak-anak. Dimana anak-anak ini jangan sampai terpapar asap rokok karena itu salah satu faktor yang akan memicu stunting juga. Untuk itu saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjalin komitmen tentang kawasan tanpa rokok ini secara bersama-sama untuk kepentingan kesehatan kita semua di Kabupaten Pekalongan ini,’’ pungkasnya. (MTb/bd)