081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

BNN dan Kemenag Magelang Sinergi Wujudkan Magelang Bersih Narkoba

Kota Mungkid – Kantor Kementerian Agama Kab. Magelang menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Magelang terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dab Prekursor Nartotika (P4GN) di Kantor BNN Kab. Magelang, Selasa, 18/07/2023. Kepala Kankemenag Kab. Magelang, Muhammad Miftah menandatangani PKS dan Pernyataan Komitmen Bersama Pondok Pesantren Bersinar (Bersih Narkoba) bersama dengan Ketua MUI Kab. Magelang, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren, Ketua PD Muhammadiyah Kab. Magelang, dan Ketua Tanfidziyah PC NU Kab. Magelang serta beberapa SKPD di lingkungan Pemkab. Magelang disaksikan oleh Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Heru Pranoto, dan Sekda Pemkab. Magelang, Adi Waryanto. PKS terkait P4GN ini merupakan bentuk strategi cooperation approach BNN Kab. Magelang untuk bersatu dalam masyarakat global dalam rangka pencegahan narkoba. Kepala BNN Kab. Magelang, Bogie Setia Perwira Nusa, menyampaikan dalam implementasi strategi copperation approach diperlukan kerjasama dengan stakeholder terkait. “Mengajak semua stakeholder untuk akselerasi dalam War on Drug di Kab. Magelang. Mohon kerjasama yang baik sehingga penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dalam mewujudkan Kabupaten Magelang Bersinar (Bersih Narkoba),” kata Bogie. Sekda Pemkab. Magelang, Adi Waryanto menyambut baik deklarasi perjanjian kerjasama tersebut. Adi Waryanto menyampaikan globalisasi membawa kontradiksi karena membawa lalu lintas barang menjadi lebih cepat. Sisi gelap dari pengaruh globalisasi ini salah satunya adalah ancaman peredaran narkoba di Indonesia. “Keprihatinan terhadap penyalahgunaan narkoba kepada anak-anak sebagai generasi penerus. Inilah ancaman bagi bangsa Indonesia,” kata Adi Waryanto. Adi Waryanto berharap melalui kerjasama BNN dan stakeholder terkait dapat tercipta koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas dalam upaya penguatan kelembagaan secara optimal. Diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi demi tercapai pemberantasan P4GN. Ruang lingkup Perjanjian Kerjasasama P4GN meliputi diseminasi informasi dan advokasi mengenai P4GN, Asistensi P4GN sebagai penggiat/relawan anggota Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, penyebaran informasi tentang penyalahgunaan Narkoba dengan menggunakan sarana komunikasi dan informasi, deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika, dan pelaksanaan program rehabilitasi narkoba bagi penyalahguna, korban penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan/atau psikotropika. Beberapa hal yang dilakukan Kantor Kemenag Kab. Magelang untuk mendukung P4GN adalah 1). Menyiapkan peserta dan sarana prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan diseminasi informasi dan advokasi mengenai P4GN melalui seminar, sosialisasi dan FGD, 2). Menyiapkan peserta dan sarana dalam pengembangan kapasitas tentang P4GN, 3). Ikut berperan aktif dalam menginformasikan penyalahgunaan Narkotika di lingkungan masyarakat serta berkoordinasi dengan BNN apabila adanya peredaran gelap narkotika dan 4). Menyiapkan peserta dan sarana prasarana yang diperlukan untuk deteksi dini.(m45k/Sua)            
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content