Serentak, SK PPPK Kemenag Diserahkan Pada15 Agustus 2023

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN, JAKARTA — Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, jam 13.30 WIB. Demikian disampaikan Sekjen Kemenag Nizar Ali pada, Rabu (9/8/2023), di jakarta

Ia mengatakan bahwa total ada 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag, dan penyerahan SK akan dilakukan di setiap satuan kerja. Khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, penyerahan SK akan dilangsungkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag. Dijadwalkan hadir secara daring untuk memberikan arahan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas,” sebut Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring. Acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama. Seluruh satuan kerja yang juga akan menyerahkan SK mengikuti seremonial secara daring.

“SK Digital juga bisa didownload melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama,” tandasnya. (Moh. Khoeron/MTb/bd)