KOTA PEKALONGAN (Humas) — Operasional ibadah haji 1444H/2023M telah selesai pada tanggal 4 Agustus 2023. Kementerian Agama dengan berbagai pihak melakukan evaluasi untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan, salah satunya terkait peningkatan layanan maskapai penerbangan jemaah haji.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam pembukaan Evaluasi Pelayanan Transportasi Udara Jemaah Haji 1444H/2023M di Batu Jawa Timur, Rabu (30/82023), mengatakan, penerbangan jemaah haji 1444 H/2023 M diwarnai dengan sejumlah keterlambatan karena berbagai hal, perubahan jadwal signifikan, dan perubahan kapasitas pesawat saat pelaksanaan operasional haji. Sehingga, jemaah yang tadinya dijadwalkan barangkat dalam satu kloter yang sama, menjadi harus terpisah. Hal tersebut berdampak pada layanan lainnya, terutama terkait akomodasi jemaah, baik di asrama haji maupun Madinah.
Menurutnya, kapasitas asrama haji pada 14 embarkasi pemberangkatan jemaah tidak sama. Sehingga, penundaan keberangkatan atau perubahan jadwal bisa menyebabkan kelebihan kapasitas di asrama haji. Sebab, jemaah yang tertunda keberangkatannya masih harus ditempatkan di asrama haji, sementara kloter berikutnya sudah datang.
Keterlambatan penerbangan juga berdampak pada penambahan biaya akomodasi di Arab Saudi, utamanya Madinah. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menjadi harus menambah waktu penyewaan untuk memenuhi masa Arbain jemaah haji.
“Padahal, tarif penerbangan haji merupakan salah satu komponen terbesar biaya penyelenggaraan ibadah haji, kurang lebih 30% dari biaya haji. Biaya yang besar tersebut harus diiringi dengan pelayanan yang maksimal oleh pihak maskapai penerbangan. Kita perlu rumuskan langkah peningkatan layanan tersebut,” ujar Saiful Mujab saat memberikan sambutannya.
Saiful Mujab mengatakan, peningkatan pelayanan maskapai penerbangan harus berangkat dari perencanaan yang lebih awal dan lebih matang. Apalagi kuota haji tahun depan sudah ditetapkan, 221.000 jemaah. Diperlukan proses diskusi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan formula terbaik dalam penyediaan transportasi udara agar tidak terjadi perubahan jenis dan kapasitas pesawat saat kontrak sudah ditandatangani.
“Kita perlu rumuskan penyempurnaan perjanjian kontrak penerbangan dengan menambahkan klausul-klausul peningkatan fasilitas layanan bagi jemaah haji. Juga klausul tentang sanksi terhadap setiap pelanggaran akan dibuat lebih rinci dan jelas,” sebutnya.
“Pola koordinasi maskapai dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH juga harus dirumuskan agar saat operasional bisa berjalan efektif. Termasuk koordinasi dengan otoritas penerbangan Saudi agar slot time bisa didapat lebih awal,” tandasnya.
Evaluasi Layanan Transportasi Udara ini diikuti tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, perwakilan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Tim Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, delegasi Kantor Urusan Haji KJRI di Jeddah, para Kabid Haji Kanwil Kemenag Provinsi, para Kepala UPT Asrama Haji, serta perwakilan dari maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.(mk/fzn/bd)