Pelaksanaan Ikrar Wakaf Masjid Kurtosari Doro

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) – Jum’at, (22/09/2023), bertempat di ruang balai nikah KUA Kecamatan Doro telah berlangsung pelaksanaan Ikrar Wakaf dan penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf.

Dihadapan Kepala KUA Kecamatan Doro selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, seorang warga desa Kutosari Kecamatan Doro, Dasrun mengucapkan ikrar wakaf, yakni menyerahkan sebidang tanah miliknya seluas 400 M² untuk diperuntukan Pembangunan Masjid bagi masyarakat setempat,

Hadir sebagai penerima wakaf (nazhir) Badan Hukum, Daenuri, dari MWC NU Kec. Doro. Hadir pula dua orang saksi H. Nasirurrofiq dan H. Mahfud dari tokoh masyarakat Kecamatan Doro.

Kepala KUA Kecamatan Doro, Sabikun selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Doro pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah

“Agar berdaya guna sesuai maksud yang diharapkan wakif, pengelolaan tanah wakaf harus dilaksanakan secara amanah dan bertanggung jawab,” pesannya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan pentingnya ikrar wakaf, tidak hanya pengakuan sah tanah untuk diwakafkan saja namun lebih dari itu perlu diberikan papan informasi bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dan tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf dan selanjutnya dibuatkan sertipikat wakaf di Kantor BPN sebagai pengamanan terhadap aset wakaf tersebut.

Sebelum proses penendatanganan akta ikrar wakaf selesai, Sabikun menegaskan kembali bahwa wakaf yang diberikan oleh masyarakat baik untuk tempat ibadah maupun yang lainnya harus diamankan dengan prosedur yang benar sesuai regulasi agar tanah wakaf itu benar-benar dapat bermanfaat dan kedepan tidak ada permasalahan. (Sabikun/MTb)