85 Pemohon Pelimpahan Porsi Haji Kabupaten Wonosobo Padati Kantor Kemenag

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo (Humas) – Sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah nomor 130 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen, pada hari Rabu (18/10/2023) Kankemenag Kab. Wonosobo fasilitasi layanan Pelimpahan Porsi Haji yang dilayani langsung oleh petugas dari Kanwil Kemenag Prov. Jateng.

Layanan dibuka sesuai dengan jam layanan kantor di Ruang Seksi Peyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kab. Wonosobo dengan menambahkan tenda sebagai ruang tunggu antrian lantaran gedung PLHUT belum mulai dioperasikan setelah tahap renovasi.

Layanan dijadwalkan dilakukan selama dua hari berturut-turut yakni Rabu-Kamis (18 s.d 19/10/2023).

Dihari pertama layanan, ada 85 pemohon pelimpahan porsi haji yang hadir. Seluruhnya hadir berdasarkan pemberitahuan tertulis yang diterbitkan oleh Seksi PHU.

“Sebelum layanan ini dilaksanakan, beberapa waktu yang lalu kami sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi teknis pelimpahan porsi haji kepada calon jemaah haji penerima pelimpahan. Untuk penjadwalan layanan langsung oleh Kanwil Kemenag Prov. Jateng,” terang Nawawi selaku Kasi PHU disela-sela menemani calon jemaah yang mengantri.

Nawawi sebutkan, di Kabupaten Wonosobo terdapat 167 orang yang menerima pelimpahan porsi haji,

“Untuk menghindari antrian panjang dan overtime layanan maka layanan dibagi menjadi dua hari. Sementara untuk jemaah yang berhalangan hadir di hari Rabu dan Kamis, juga disiapkan tambahan hari di hari Jumat,” imbuhnya.

Terkait dengan prosedur layanan, Nawawi, katakan bahwa Kankemenag Kab. Wonosobo hanya  memfasilitasi dan membantu dibagian daftar hadir dan nomor antrian. Terkait teknis dilakukan langsung oleh staf Kanwil.

“Ada dua staf Bidang Haji dan Umroh yang ditugaskan untuk melakukan layanan di Kankemenag Kab. Wonosobo. Ini sudah sesuai dengan prosedur layanan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 130,”  tandasnya.

Sementara itu, saat ditemui dilokasi berbeda dalam waktu bersamaan dengan layanan dilaksanakan, Kakankemenag Kab. Wonosobo, Panut, berharap layanan ini dapat mempermudah penerima porsi haji untuk mengurus pengajuan permohonan pelimpahan porsi haji.

“Insyalalah ini memudahkan layanan kepada masyarakat, karena dengan adanya layanan Bidang Haji dan Umroh Kanwil di Kankemenag Kab. Wonosobo penerima pelimpahan nomor porsi tidak lagi harus datang ke Kanwil Kemenag Prov. Jateng,” harap Nawawi.

Terkait dengan persyaratan pelimpahan porsi haji, Panut, sebutkan jemaah yang masih kebingungan dapat menghubungi layanan online Kankemenag Kab. Wonosobo, atau mengunduhnya di Website, dan datang langsung ke Kantor.(Ps-Ws/Sua)