081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Kab. Temanggung Sukseskan Sosialisasi dan Pendampingan Pelaku Usaha pada Desa Wisata

Temanggung (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Fatchur Rochman didampingi Satgas Jaminan Produk Halal Kemenag Temanggung, FKP3H, LP3H, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, DPM PTSP melakukan pendampingan sekaligus Sosialisasi Sertifikasi Halal di Desa Wisata yang titik lokasi di Desa Petarangan Kec. Kledung, Sabtu (4/5/2024).

Program pendampingan dan layanan sertifikasi halal on the spot di 3000 Desa Wisata menuju Wajib Halal Oktober (WHO) 2024  digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI bekerjasama dengan Kemenparekraf secara serentak di 34 Provinsi.

Kakankemenag menyampaikan kepada para pelaku usaha yang hadir, bahwa pentingnya Sertifikasi Halal untuk makanan dan minuman sebagai jaminan kepada masyarakat sehingga tidak ada keraguan dalam hal mengkonsumsi.

Beliau menghimbau kepada pelaku usaha untuk memanfaatkan program Sertifikat Halal ini sampai bulan Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal mumpung masih gratis dan belum berbayar.

“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” imbuhnya.

Selaku Ketua Satgas Halal Kab. Temanggung, Agus Latif menyampaikan bahwa “kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang sertifikasi halal produk makanan dan minuman untuk usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sekaligus dalam rangka mendorong destinasi wisata moslem friendly tourism and Indonesian moslem travel index.”

Dikatakan juga, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat tentang kewajiban bersertifikat halal yang akan berlaku secara nasional pada Oktober 2024.

“Dengan adanya sosialisasi dan pendampingan secara massif dan berkala ini, diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap percepatan realisasi sertifikasi halal sesuai target yang telah ditetapkan, serta memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pariwisata di Kab. Temanggung. Sertifikasi halal gratis sampai  17 Oktober 2024, tanggal 18 Oktober 2024 semua produk makanan wajib bersertifikat halal,” harapnya.

Agus Latif mengajak untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah.(sr/humas)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content