Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Kemenag Hadir Bacakan Doa Untuk Keberkahan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo (Humas) – Kankemenag Kab. Wonosobo yang diwakili oleh Kasi PD Pontren, hadir dalam kegiatan pengukukan masa jabatan Kepala Desa dan TP PKK Desa se Kabupaten Wonosobo yang dihelat di Gedung Sasana Adipura Kencana Wonosobo, Rabu (05-06-2024).

Hadrinya Kasi PD. Pontren dalam kegaitan tersebut sekaligus bertugas sebagai pembaca doa. “Alhamdulillah kami ucapkan selamat kepada seluruh kades yang hari ini dikukuhkan kembali. Semoga amanah ini bisa dijaga dengan baik,” ungkap Fakih usai acara berakhir.

Kankemenag yang membidangi soal keagamaan di Wonosobo kerap sekali dilibatkan Pemkab Wonosobo maupun instansi lainnya dalam berbagai kegiatan, baik sebagai petugas doa, tamu undangan dan lainnya.

Diharapkan keterlibatan Kemenag dalam berbagai kegiatan dapat memperkuat jalinan sinergi dalam pelayanan kepada Masyarakat Wonosobo.

Selanjutnya, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, didampingi Wakil Bupati, Muhammad Albar, Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo, beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Wonosobo. Dalam sambutannya Bupati Afif menyampaikan selamat atas dikukuhkannya masa jabatan 229 Kepala Desa, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan Pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” ucap Afif Nurhidayat.

“Semoga pengukuhan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi Saudara, dalam memajukan desa masing-masing, yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Wonosobo. Pelaksanaan tugas Kepala Desa harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan desa dapat optimal,” ungkap Afif.(Ps-ws/Sua)